IGA Diah Werdhi Srikandi. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali kini merumuskan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) yang sebelumnya belum pernah ada. Tata beracara ini akan menjadi semacam SOP bagi anggota dewan yang bertugas di BK, antara lain dalam menangani pengaduan atau laporan, hingga memanggil dan memberi sanksi bagi dewan yang melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Bali.

“Intinya, tata beracara ini dari kami (dewan-red) untuk dewan juga. Saya berharap tidak terlalu memberatkan karena ini untuk internal,” ujar Pimpinan Rapat Pembahasan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, IGA Diah Werdhi Srikandi, usai menggelar rapat di gedung dewan, Selasa (17/9).

Baca juga:  Dua Bulan Sembunyi, Napi Kabur Ditangkap Polisi

Diah Werdhi menambahkan, tata beracara disusun berdasarkan hasil studi banding Kelompok Ahli DPRD Bali ke Jawa Barat. Namun, materi tetap disesuaikan dengan kondisi di Bali. Salah satunya yang diatur adalah sanksi atas ketidakhadiran anggota dewan dalam sidang atau rapat paripurna. “Sudah kami putuskan tiga kali berturut-turut tidak hadir, itu akan ada teguran,” imbuh Politisi PDI-P asal Jembrana ini.

Selain teguran lisan, juga ada sanksi berupa teguran tertulis. Tahapan berikutnya baru dibawa ke BK, dan yang paling berat ada sanksi pemberhentian. Namun, hal itu mesti melalui proses di BK serta harus ada bukti dan pelapor yang kurang lebih sama dengan tata beracara di pengadilan. Selain itu, harus ada rekomendasi dari fraksi dewan bersangkutan.

Baca juga:  Masyarakat Resah, Dinas Terkait Diminta Bergerak Cepat Tangani Kasus Kematian Babi

“Jadi, apa yang dilakukan itu harus ada aturan supaya tidak menyimpang. Namanya kita kinerja di pemerintahan, tupoksi kita salah satunya kan pengawasan. Kita mengawasi di luar, ternyata di dalam memang ada yang perlu dibenahi. Kita benahi bersama-sama,” imbuhnya.

Diah Werdhi menggarisbawahi, BK hanya menangani kasus pelanggaran tata tertib dan kode etik. Kalau ada kasus anggota dewan terjerat masalah hukum, misalnya di kepolisian, ranahnya berbeda. Selain itu, tidak diatur sanksi bagi dewan yang kerap absen atau jarang hadir di kantor di luar agenda sidang atau rapat paripurna. “Karena anggota dewan juga ada tugas untuk turun ke konstituen dan masyarakat. Ini harus juga, jadi kami fleksibel di sana,” jelasnya.

Baca juga:  Belum Penuhi SOP, Sejumlah Usaha Rafting di Tukad Ayung Disoroti

Rapat pembahasan dihadiri 7 dari total 28 anggota dewan yang masuk dalam kelompok kerja pembahasan kode etik dan tata beracara BK di DPRD Bali. (Rindra Devita/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *