Seorang warga membawa barang belajaannya dengan tas plastik di Pasar Nyanggelan, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Munculnya kasus pengenaan denda kepada warga yang menggunakan kantong plastik, mendapat atensi DPRD Denpasar. Kondisi ini mengundang keprihatinan karena yang terkena adalah masyarakat yang tidak paham
terhadap aturan yang ada. Akibatnya, oknum-oknum tertentu melakukan aksinya dengan memperdayai masyarakat yang tidak tahu. Karena itu, Pemkot Denpasar melalui OPD terkait diminta lebih intensif melakukan sosialisasi kepada warganya.

Anggota DPRD Denpasar A.A. Susruta Ngurah Putra, Selasa (17/9) kemarin, mengaku prihatin dengan sejumlah kasus yang menimpa warga Denpasar. Pihaknya beberapa kali mendapat laporan terkait pengenaan denda bagi mereka yang menggunakan tas plastik saat berjualan. Ini menunjukkan sosialisasi yang dilakukan belum optimal.

Baca juga:  Operasi Pasar Elpiji 3 Kg di Enam Desa

Dikatakannya, munculnya kasus ini akibat kurang paham terhadap aturan yang ada, utamanya Perwali No.36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Bila masyarakat sudah paham dengan aturan yang ada, pihaknya yakin kasus pengenaan denda tidak akan terjadi. “Ini akibat masyarakat belum tahu. Jadi, mereka bisa dibohongi,” ujar politisi Demokrat ini.

Menghindari kasus seperti ini, pihaknya mendorong Pemkot Denpasar lebih giat melakukan sosialisasi. Petugas yang memberikan sosilisasi juga harus memiliki kemampuan yang baik, sehingga dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat bisa dengan tepat. Paling tidak, petugas harus memahami isi dari peraturan yang disosialisasikan. “Petugas sosialisasi jangan sampai salah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,” harapnya.

Baca juga:  ''Pangempon'' Jangan Ampuni Pelaku Pelecehan Pura

Susruta yang juga pernah menjadi pengurus Aprindo mengharapkan petugas yang melakukan sidak ke mini market, swalayan, atau toko modern lainnya, harus tetap berlaku bijak. Jangan sampai ada pengambilan kantong plastik. Lakukan sosialisasi yang benar. Karena pada intinya saat ini hanya dilakukan pengurangan penggunaan kantong plastik, bukan pelarangan. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *