Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di Jakarta, Kamis (8/8). (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan segera menerapkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online di 88 Kota dan Kabupaten. Selanjutnya, akan diberlakukan secara bertahap ke seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia. Demikian disampaikan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di Jakarta, Kamis (8/8).

Dengan demikian, kata Yani, pemberlakuan tarif baru ojek online diterapkan di 133 kota yang terdiri dari 45 kota eksisting dan 88 kota yang baru akan berlaku mulai 9 Agustus. “Yang pertama, saya sampaikan pada tanggal 1 Mei lalu kita sudah uji coba terhadap 5 Kota utama yaitu Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar,” jelas Yani.

Baca juga:  Wanita Lansia Diselamatkan Lima Hari Setelah Gempa Jepang

Yani mengatakan, masih ada beberapa kota yang belum. Harapannya, untuk tahap berikutnya dapat diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten. “Setelah tiga bulan baru dapat kami lakukan evaluasi. Kami juga tetap melakukan pengawasan untuk melihat bagaimana kepatuhan aplikator Grab dan Gojek terakit kenaikan tarif ini. Kita berharap, kedua aplikator dapat mempersiapkan algoritma dalam waktu yang sama,” jelas Yani.

Di samping itu, Yani juga mengakui bahwa telah melakukan pengawasan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ternyata masih banyak dikeluhkan oleh para customer. “Aspek keselamatan sangat penting, sehingga kalau ada driver yang masih ugal-ugalan, dapat langsung ditegur atau dilaporkan ke masing-masing aplikatornya,” lanjut Yani.

Baca juga:  Antisipasi Arus Balik Idul Adha, Kemenhub Siapkan Tiga Skenario

Selain itu, kata dia, hal ini juga menjadi peningkatan kualitas dari pelayanan ojol, baik di Jakarta maupun di daerah lainnya. “Kami juga berterima kasih kepada manjemen kedua aplikator yang sudah berkomunikasi secara intens dengan kami. Selanjutnya semoga bisa dterapkan bersama-sama dengan baik dan lancar,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, Ahmad Yani menegaskan bahwa PM 118/2018 tetap berlaku. “PM 118/2018 terus berjalan tidak ada pembekuan terhadap PM tersebut sehingga kami berharap rekan-rekan yang sudah melakukan pengurusan terhadap perizinan terhadap ASK ini terus dilakukan realisasinya sehingga tidak menimbulkan keresahan,” papar Yani.

Baca juga:  Dirjen Perhubungan Darat Sidak Kesiapan Arus Mudik di Gilimanuk

Terkait pengawasannya pihak Ditjen Hubdat akan melakukan pengawasan setelah sistem perizinannya selesai semua. Ia berharap bagi mereka yang belum mendaftarkan ke dalam penyelenggaraan ASK ini nanti tidak akan dapat dioperasikan pada waktunya, batas waktunya nanti akan ditentukan kemudian kapan akan dilakukan penindakan. “Biasanya kami menuliskan surat edaran ke daerah-daerah, setelah daerah siap melakukan itu, Saya tegaskan lagi, PM 118 tetap berjalan karena tidak ada pencabutan dari Kementerian Perhubungan,” pungkasnya. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *