Polisi menunjukkan pelaku dan mesin penambangan batu padas ilegal. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aksi penambangan batu padas ilegal di Kabupaten Gianyar tak kunjung berakhir, padahal sudah banyak dikeluhkan masyarakat. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Gianyar pun menangkap seorang bos tambang batu padas ilegal, Desak Made Muliati, yang berlokasi di kawasan Tukad Petanu, Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Denni Septiawan dalam jumpa pers, Kamis (8/8), mengatakan, pelaku melakukan penambangan ilegal pada sebidang tanah brukuran 25 meter persegi di aliran Tukad Petanu, Banjar Teruna, Kecamatan Blahbatuh. Lahan itu dikontrak oleh pelaku. “Dilaporkan oleh masyarakat telah terjadi penambangan batu padas liar yang meresahkan,“ katanya didampingi Kanit IV Sat Reskrim Polres Gianyar IPTU A.A. Gde Alit Sudarma.

Baca juga:  Puluhan Tenaga Khusus Covid-19 Dikontrak, RSUD Klungkung Anggarkan Rp 1 Miliar

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Gianyar terjun ke lapangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah alat untuk menambang batu padas seperti mesin sensor, mesin circle, cangkul, dan 200 biji batu padas hasil tambang. “Penambangan dilakukannya sejak 2018 dengan cara sembunyi-sembunyi karena tidak memiliki izin dari pemerintah,“ ujarnya.

Tersangka mempekerjakan dua orang pekerja untuk melakukan penambangan di pinggir sungai. Batu padas yang ditambang berukuran 27 cm x 15 ccm x 8 cm. Tersangka menyewa atau membeli padas yang ada di lahan tersebut sampai habis digali seharga Rp 12 juta.

Baca juga:  Gaji Pegawai Kontrak Naik Tak Merata, Dewan Nilai Tak Adil

Pelaku dikenakan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar. “Di wilayah Gianyar tidak ada izin untuk penambangan, baik itu pasir, padas maupun yang lain,“ tegas Septiawan.

Aksi penambangan ilegal ini memang banyak dikeluhkan. Bahkan, ada lahan milik masyarakat yang longsor dan jalan umum jebol akibt aksi ini. Pihak kepolisian kini berupaya melakukan pencegahan dengan memasang banner larangan menambang. “Kami dari Sat Reskrim Polres Gianyar akan memasang banner larangan penambangan di sepanjang aliran Sungai Petanu dan yang ada potensi galian,” tambahnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Dewan Minta Pengerjaan Proyek Pasar Ubud Segera Dilanjutkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *