Proses perhitungan hasil pekerjaan oleh Inspektorat Gianyar dan PPK Disperindag Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Buntut pengunduran diri manajer proyek yang disebutkan karena adanya masalah internal perusahaan, Disperindag Kabupaten Gianyar akhirnya memutus kontrak pengerjaan Pasar Ubud dengan pihak penyedia atau Pelaksana Proyek (Citra Prasasti Kencana KSO). Kepala Dinas Perindag Gianyar, Luh Gede Eka Suary Jumat (22/7) mengatakan, pemutusan kontrak pengerjaan ini dikarenakan penyedia dinilai lalai dan tidak mampu menampilkan progres pengerjaan sesuai dengan tertera dalam kontrak.

Diungkapkannya, semenjak revitalisasi Pasar Ubud sepakat dikerjakan per 17 Mei 2022 oleh Citra Prasasti Kencana KSO, hingga saat ini belum ada progres pembangunan fisik yang signifikan. Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut, penyedia yang memenangkan tender pengerjaan revitalisasi Pasar Ubud, PT. Citra Prasasti Konsorindo, ternyata masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Penyedia ini masuk daftar hitam LKPP pada 18 Mei 2022, sehari setelah penandatanganan kontrak kerja dengan Disperindag Gianyar.

Baca juga:  Anggota DPRD Gianyar Ketut Sumadhi Berpulang

Eka Suary menjelaskan, dengan pertimbangan permasalahan pembangunan akibat tindakan penyedia yang tergolong wan-prestasi, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memutus kontrak kerja pembangunan Pasar Ubud tersebut, Selasa (19/7). Sebelum pemutusan kontrak kerja, Disperindag telah melayangkan tiga kali surat peringatan yakni pada tanggal 20 Juni, 29 Juni, dan 30 Juni 2022, dan disusul surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak pada 4 Juli 2022. “Namun, pihak penyedia tidak bisa menunjukkan perbaikan atas pekerjaannya yang dipermasalahkan Disperindag,” ucapnya.

Dipaparkannya, yang menjadi permasalahan dari segi administrasi adalah pemenuhan Sistem Manajamen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Di mana berdasarkan kajian teknis konsultan manajemen, konstruksi pekerjaan yang dilakukan pihak penyedia tidak memenuhi SMKK.

Tidak terpenuhinya SMKK dikhawatirkan tidak terpenuhinya kualitas,mutu, dan biaya. “Ini bisa menjadi masalah ke depannya jika SMKK tidak terpenuhi,” ucap Eka Suary.

Penyebab pemutusan kontrak berikutnya adalah time schedule atau jadwal pekerjaan yang dinilai oleh konsultan/tim pendamping, tidak rasional. Jadwal pelaksanaan seharusnya sudah dipenuhi sejak awal sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. “Jadwal pekerjaan mereka datar di awal namun padat di akhir, satu bulan awal pekerjaannya sedikit di akhir-akhir sangat padat,” jelasnya.

Baca juga:  GTPP Denpasar Bentuk Posko Terpadu di Pasar Rakyat

Manajemen jadwal ini menurut Eka Suary sangat riskan bagi karakteristik wilayah Ubud yang padat. Kepadatan pekerjaan dan ketergesaan mengejar target waktu bisa menyebabkan kelalaian memperhatikan keselamatan lingkungan sekitar.

Pihak penyedia sempat mengajukan surat keberatan atas rencana pemutusan kontrak tersebut dan meminta melanjutkan pekerjaan, namun tidak bisa diterima oleh Disperindag. Hal tersebut karena pihak penyedia dinilai tidak memenuhi hal-hal prinsip yang dinyatakan dalam surat peringatan yang diberikan. “Segala sesuatu yang kami minta dalam SP merupakan hal yang sangat prinsip untuk menjadi landasan pekerjaan di lapangan, pihak penyedia lalai melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, sehingga kami berdasarkan hal-hal tersebut, dan atas pertimbangan tim pendamping menolak permohonan penyedia untuk melanjutkan pekerjaan dan memutus kontrak kerja per hari ini,” tegasnya.

Baca juga:  Libur Panjang, Okupansi Hotel di Kuta dan Legian Capai 90 Persen

Eka Suary meyakinkan pemutusan kontrak dilakukan demi menyelamatkan serapan dana DAK yang diperjuangkan oleh Pemkab Gianyar. Pasar Ubud sendiri merupakan sumber penggerak ekonomi masyarakat Bali pada umumnya dan Gianyar pada khususnya, di mana Ubud sebagai pusat pariwisata Gianyar.

Citra Prasasti Tri Kencana KSO memenangkan tender atas Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud Lanjutan senilai Rp79.689.100.987,68 dengan masa pelaksanaan selama 225 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022. Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud tersebut dibiayai dari DAK Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp72.524.549.688 dan Dana Pendamping dari PAD Kabupaten Gianyar sebesar Rp7.164.521.299,688. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN