Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi kembali mengamankan oknum ormas bersenjata yang melakukan keributan pada salah satu kafe remang-remang di seputaran Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (6/8). Pria berinisial Dewa K itu diringkus karena menodongkan pistol airsoft gun ke arah bos kafe. Kini, pelaku 26 tahun asal Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar, itu diamankan di Mapolsek Blahbatuh.

Kapolsek Blahbatuh Kompol Ketut Dwikora saat dimintai konfirmasinya, Rabu (7/8), membenarkan jajarannya mengamankan oknum ormas yang membawa airsoft gun. Diterangkannya, pelaku datang ke kafe remang-remang di Desa Blahbatuh itu pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 Wita. Di dalam kafe kebetulan ada keributan. Supaya keributan tidak bertambah panjang, pelaku dilarang masuk kafe. Dewa K marah ketika langkahnya dihadang. “Terlapor mengancam (bos kafe-red) dengan cara menodongkan senjata airsoft gun merek Walther ke arah dada korban,” ungkapnya.

Baca juga:  Diduga Angkut Ratusan Tabung Elpiji Oplosan, Sopir Truk Jadi Tersangka

Pelaku juga mengutarakan kata-kata ancaman kepada korban. Saat mengancam, pelaku mengaku sebagai salah satu anggota ormas. “Akibat kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Blahbatuh,” ujar Dwikora.

Berdasarkan laporan itu, tim Reskrim Polsek yang dipimpin Kanit Iptu I Ketut Merta dan Panit Opsnal Ipda Ngakan Erawan angsung menuju kafe tersebut sekitar pukul 02.00. Semula pelaku mengelak tentang perbuatannya. Setelah diinterograsi lebih mendalam, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya.

Baca juga:  Realisasi PHR se-Bali

Usai penangkapan dan pengumpulan barang bukti, polisi melakukan gelar perkara. “Hasil gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengancaman dan membawa senjata tajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951,” katanya.

Sementara itu, bukti airsoft gun ternyata dititipkan pelaku kepada temannya yang lebih dulu pulang dari kafe. Sementara barang bukti pisau disembunyikan di bawah tripleks di luar kafe. “Tim akhirnya menemukan barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Dwikora. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Diduga Gelapkan Rp 500 Juta, Kepala LPD Sega Ditetapkan Tersangka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *