KPU Denpasar menggelar rapat kordinasi dengan Disdukcapil Denpasar, Bawaslu Denpasar dan unsur terkait membahas pemutahiran data pemilih berkelanjutan. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Adanya pemilih tercecer yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) dalam Pemilu 2019 lalu, menjadi perhatian khusus KPU Kota Denpasar dalam pilkada serentak mendatang. Sebanyak 19 ribu pemilih tercecer diantisipasi saat pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota mendatang.

Dalam rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Kota Denpasar, Jumat (26/7), yang dihadiri Disdukcapil Denpasar, Bawaslu Denpasar, dan unsur terkait, data pemilih tercecer dalam pemilihan kepala daerah serentak nanti, khususnya pemilihan wali kota, tidak lagi masuk dalam daftar pemilih khusus, melainkan sudah masuk dalam daftar pemilih tetap. Rakor juga mendapatkan monitoring dari Komisioner KPU Bali Gede Jhon Darmawan.

Baca juga:  Puan Minta PTM Dievaluasi

Menurut Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya, rapat koordinasi ini merupakan sinergisitas dan evaluasi persoalan saat pemilu lalu. Tercatat DPK untuk Denpasar mencapai 19.768 orang pemilih. Padahal mereka semuanya sudah memiliki KTP elektronik, namun tidak masuk dalam DPT.

Dari analisa, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya karena tidak terdaftar, terdaftar tapi tidak tahu, serta terdaftar dan tahu tapi alamat domisili berubah. “Ini yang banyak terjadi sehingga mereka yang seharusnya sudah tercatat DPT akhirnya masuk ke dalam DPK,” katanya.

Baca juga:  Tiga Srikandi Berebut Posisi Kadis PP KB Tabanan

Untuk mengetahui nama pemilih yang masuk dalam DPK dan dimutakhirkan sebagai data berkelanjutan menjadi DPT, nantinya KPU akan membuka langsung kotak suara Pemilu 2019, guna mengambil formulir model A DPK yang memuat nama-nama pemilih khusus. “Pembukaan kotak suara akan dilakukan setelah usai sidang sengketa pemilu di MK,” ujar Arsa Jaya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *