curi
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah kepala desa/perbekel di Kabupaten Jembrana pada tahun 2019 ini membeli sepeda motor dengan merk dan jenis yang sama menggunakan anggaran APBDes. Meski tidak jadi secara massal, pembelian sepeda motor senilai Rp 30 jutaan di salah satu desa menggunakan atas nama pribadi kepala desa/perbekel.

Informasi yang dihimpun Senin (22/7) dari total 41 desa di Jembrana, sedikitnya ada empat desa yang membeli sepeda motor dinas itu. Di antaranya bahkan sudah digunakan untuk operasional seperti di Kecamatan Negara dan Kecamatan Mendoyo.

Saat ini, setelah kepala desa di antaranya sudah tidak menjabat karena masa jabatannya habis maupun posisi cuti, sepeda motor itu dikembalikan ke desa. Namun, kendaraam dinas yang dibeli menggunakan anggaran Desa (pemerintah) itu berplat hitam. Bukan merah seperti kendaraan dinas normalnya.

Baca juga:  Motor Dinas Atasnama Pribadi, Begini Solusi Dinas PMD Jembrana

Selain itu kendaraan diatasnamakan bukan desa, melainkan nama pribadi Kepala Desa yang saat itu menjabat. Kondisi ini sempat dipertanyakan di salah satu desa di Kecamatan Negara, lantaran motor itu masih digunakan kepala desa meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjabat.

Akhirnya sepeda motor yang diketahui atasnama pribadi itu dikembalikan fungsinya untuk di desa. Dari penelusuran, sejatinya rencana pembelian kendaraan ini akan dilakukan di hampir seluruh desa. Tetapi sebagian besar desa akhirnya menunda bahkan ada yang membatalkan lantaran prosesnya terlalu ribet.

Baca juga:  Belasan Gepeng Beraksi di Kawasan Ubud Diciduk Satpol PP

Mantan Perbekel Yehembang Kangin yang juga Ketua Forum Perbekel, I Gede Suardika dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan di beberapa desa termasuk di desanya sempat direncanakan untuk membeli sepeda motor. Tetapi, karena prosesnya agak sulit, pihaknya di Yehembang Kangin membatalkan.

Disarankan saat itu terkait pengadaan ini, harus orang yang memiliki sertifikasi pengadaan. Sementara kendalanya di desa tidak punya keahlian seperti itu. “Karena memang agak sulit harus DK merah. Secara kewenangan pengadaan barang dan jasa ada di desa, tapi kita (desa) tidak mampu terlalu ribet. Di samping itu atas nama desa atau bagaimana?” ujarnya.

Baca juga:  Siapkan Solusi Berbasis Digital, Khrisna Logistics Gandeng Iruna eLogistics

Anggaran yang sempat dipasang akhirnya dialihkan ke perubahan untuk kegiatan lain. Terkait hal itu sudah dilakukan di desa lain, pihaknya tidak mengetahui secara pasti.

Namun, pihaknya sempat mengingatkan agar berhati-hati dalam realisasinya. Paling tidak supaya dikoordinasikan lebih dulu,  sesuai dengan aturan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *