MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Berantas BNNK Badung mengungkap sindikat pengedar narkoba di wilayah Buduk, Mengwi dan bandarnya mantan, I Nyoman Widiantara alias Pak Man, Sabtu (20/7). Terungkapnya kasus ini berawal dari dibekuknya anggota jaringan Widiantara, yaitu I Nyoman Aryadi Saputra alias Mang Embe (28), Zakaria (25) dan Heri Hariyono (20).

“Bandar narkoba tersebut (Widiantara-red) bulan Januari 2019 baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan karena terlibat kasus narkoba. Penangkapan pertama terhadap pelaku, kami lakukan di areal plang papan nama GKII di pinggir Jalan Raya Tuka. Desa Dalung, Kuta Utara, Badung,” ujar Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, SH, MH, Minggu (21/7).

Terungkapnya kasus ini, lanjut Masmini, Juli lalu, Tim Pemberantasan BNNK Badung menerima informasi terkait peredaran narkoba yg diduga dilakukan oleh seorang laki – laki berasal dari Buduk biasa dipanggil Mang Embe. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan memburu pengedar narkoba tersebut.

Baca juga:  Tabrak Truk, Pemotor Tewas

“Kami mendapat informasi juga kalau Mang Embe ini selain sebagai pengedar, dia juga bersama teman-temannya pesta nerkoba di rumahnya di Desa Buduk,” ungkapnya.

Selanjutnya pada Sabtu pukul 21.45 Wita, tim dipimpin Kepala BNNK Masmini bergerak hendak menggerebek rumah Mang Embe. Setibanya di TKP, depan papan nama GKII di pinggir Jalan Raya Tuka. Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, dilihat Mang Embe di depan gang rumahnya dengan gelagat mencurigakan yang dibonceng oleh tersangka Zakaria.

Selanjutnya Tim Berantas melaksanakan surveilance dengan menggunakan sepeda motor. Tiba -tiba pelaku berhenti di TKP karena merasa dibuntuti petugas.

Tersangka Mang Embe langsung membuang tisu warna putih yang didalamnya berisi 1 paket sabu-sabu (SS). Saat itulah petugas langsung meringkusnya. “Kedua pelaku sempat berontak saat ditangkap. Setelah diberi penjelasan akhirnya mereka menyerah,” tegasnya.

Kedua pelaku terus terang mengakui telah mengambil paket SS yang dibungkus tisu warna putih itu. Rencananya mereka akan pesta SS bersama Heri.

Baca juga:  Divonis 6 Tahun Penjara, Anak Pejabat Klungkung Menangis

Selanjutnya petugas mencari Heri sedang menunggu SS di tempat kosnya Zakaria di Banjar Kaja, Desa Dalung. Tersangka berhasil diciduk dan dia mengakui ikut patungan membeli SS seharga Rp 400.000.

Rencananya SS tersebut akan digunakan bersama-sama di rumahnya Mang Embe.
Untuk mengecek kebenaran pengakuan pelaku tersebut, tim langsung menuju rumah Mang Emba dan di kamarnya diamankan seperangkat alat penghisap SS (bong ).

Air di dalam bong masih hangat dan diakui oleh ketiga orang tersebut bahwa mereka baru saja selesai menyalahgunakan shabu karena kekurangan sehingga mereka membeli lagi. Hasil pemerikaan ketiga pelaku tersebut, mengarah kepada Widiantara.

Pada Sabtu pukul 22.00 Wiita, petugas meringkus tersangka Widiantara di rumahnya si Banjar Tengah, Desa Buduk, Mengwi, Kab. Badung. Selanjutnya dilakukan penggeledahan diamankan 1 paket sabu-sabu setelah dilakukan penimbangan beratnya 10,8 gram.

Baca juga:  Satpol PP Berangus Baliho dan Spanduk Rusak dan Robek

Penggeledahan dilanjutkan di kamar tersangka Widiantara, di lantai kamarnya ditemukan satu bendel plastik klip, 1 buah alat penakar SS berupa pipet yang ujungnya Lancip berwarna ungu, 1 roll selotip warna bening, 1 buah gunting kecil, 1 buah ponsel.

Waktu diinterogasi, Widiantara mengakui SS tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar dengan cara membeli seharga Rp. 12 juta. Rencananya akan dijual kembali kepada para pemesannya dengan harga per paket berkisar antara Rp 400.000 – hingga Rp500.000.

Terkait kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu paket SS seberat 0,39 gram bruto atau 0,2 gram netto, satu paket SS seberat 10, 8 gram bruto atau 10,41 gram netto, satu bendel plastik klip, satu buah pipet plastik warna ungu ujungnya lancip untuk menakar SS, satu buah timbangan digital warna silver, satu roll isolasi bening, gunting dan HP. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *