SINGARAJA, BALIPOST.com – Belasan perwakilan warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, mendatangi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng, Kamis (18/7). Mereka meminta penjelasan terkait terbitnya sertifikat hak milik (SHM) terhadap tanah yang selama ini difungsikan untuk kepentingan umum.

Selain sebagai lapangan olahraga, tanah di Dusun Dauh Munduk, Desa Bungkulan itu telah dibangun Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas). Perwakilan warga yang mengenakan pakaian adat madya tiba di Gedung BPN sekitar pukul 09.00 Wita.

Perwakilan warga kemudian berdiskusi dengan Kepala BPN Buleleng, I Gusti Ngurah Pariatna Jaya bersama stafnya. Perwakilan warga, Putu Kembar Budana mengatakan, diduga SHM atas tanah seluas 1 hektare itu diurus ketika Desa Bungkulan mengikuti Program Agraria Nasional (Prona) yang sekarang bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2013.

Baca juga:  Imigrasi Bergabung di Pos KTP Gilimanuk

Menyusul terbitnya sertifikat itu, Budana dan warga lain meminta penjelasan ke BPN. Ini karena, warga mengetahui kalau tanah itu adalah untuk kepentingan umum. Kalau memang penerbitan sertifikat itu sah dan prosedur dilalui sesuai ketentuan, ia meminta BPN menjelaskan kepada masyarakat. “Setelah diketahui sudah terbit SHM warga banyak memperbincangkan karena itu adalah tanah untuk kepentingan umum dan Puskemas,” ujarnya.

Menganggapi pengaduan warga, Pariatna Jaya mengatakan, sertifikat yang sudah terbit bisa saja dibatalkan. Sepanjang diajukan oleh pihak pemegang hak atas tanah bersangkutan. Untuk memperjelas proses terbitnya SHM atas tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah itu, Pariatna berjanji akan menelusuri.

Baca juga:  Badung Data Asetnya, 12 Ada di Wilayah Denpasar

“Kalau itu dibilang SHM terbit saat desa ikut prona, tahapannya pasti sudah dilalui. Karena ini ada yang meminta kita menelusuri, kami melakukan kajian dulu dan nanti akan ada mediasi para pihak dan kami berharap pemerintah juga bisa memfasilitasi,” katanya.

Setelah mendatangi BPN, perwakilan warga kemudian mengadukan masalah ini ke DPRD Buleleng. Warga diterima anggota DPRD Putu Tirta Adnyana, Ketut Sumardana, dan Luh Sri Seniwi.

Baca juga:  Peroleh SHM Gratis dari Gubernur Koster, Warga Semarapura Klod Kangin Terharu

Menganggapi pengaduan itu, Tirta Adnyana mengatakan, dewan tidak memiliki wewenang mencampuri urusan sertifikat tanah. Namun demikian, pihaknya tetap memfasilitasi warga menyelesaikan permasalahan agar tidak menjadi polemik yang bisa memunculkan konflik. “Sertifikat itu kewenangan BPN, namun adanya pengaduan warga ini perlu ditelusuri,” jelas politisi Partai Golkar asal Desa Bondalem ini. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *