Suasana sidang paripurna intern dengan agenda penyampaian laporan hasil pansus DPRD Denpasar. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang berakhirnya masa tugas DPRD Kota Denpasar periode 2014-2019 pada Agustus mendatang, pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) semakin diintensifkan. Pada detik-detik terakhir ini, lima ranperda yang berhasil diselesaikan pembahasannya dan sudah siap diparipurnakan pada sidang dewan dalam waktu dekat.

Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede yang ditemui usai sidang paripurna intern, Jumat (5/7), mengatakan, menjelang pelantikan dewan baru, semua tugas sudah bisa diselesaikan. Oleh karena itu, pihaknya harus melakukan pembahasan secara intensif. “Kami kebut sedikit semua pekerjaan yang tersisa, agar jelang pelantikan periode yang baru semua sudah selesai,” katanya.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Ranperda Perubahan APBD Semesta Berencana

Lima ranperda yang digarap pansus masing-masing sudah final. Tinggal diparipurnakan saja, karena pihak dewan sudah melakukan paripurna intern yang mengagendakan penyampaian laporan hasil pansus. “Setelah paripurna intern, kami akan lakukan dengan pihak eksekutif, Senin depan,” ujar Ngurah Gede.

Lima ranperda yang sudah rampung digarap oleh masing-masing pansus meliputi ranperda bangunan gedung, rencana induk pembangunan kepariwisataan, pemilihan perbekel, perlindungan dan pelestarian bendega serta ranperda perumda.

Baca juga:  Dewan Siap Tuntaskan 15 Ranperda Tahun 2021

Ketua Pansus Bangunan Gedung Wayan Suadi Putra mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan bersama pihak eksekutif, ada beberapa pasal pada Perda No.5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung yang diubah. Sedikitnya terdapat 10 pasal yang harus diubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Sementara itu, laporan Pansus Bendega yang dibacakan oleh Putu Oka Mahendra menyebut ada beberapa pasal yang dihapus. Sebelumnya materi itu tercantum dalam rancangan. Setelah dilakukan pembahasan secara intensif, maka sedikitnya tiga item yang dihapus, seperti Bab X pasal 29 yang terkait dengan sanksi administrasi. (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  Penumpang Tak Miliki Visa dan Paspor Sah, Maskapai Bayar Biaya Beban Rp 50 Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *