Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami seorang wanita berinisial NE pada Minggu (30/6). Wanita 33 tahun itu dianiaya oleh suaminya Sohiburrohman alias Sohib.

Bahkan pria 36 tahun ini Mengancam istrinya menggunakan celurit. Diketahui sang istri juga dicambuk menggunakan kabel sepanjang kurang lebih 3 meter.

Informasinya, aksi penganiayaan itu diketahui oleh aparat kepolisian pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 Wita. Aksi itu terjadi di rumah mereka di Lingkungan Selat, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar.

Baca juga:  Baru Bebas, Pentolan Ormas Kembali Dilaporkan

Polisi kemudian berupaya menangkap pelaku, yang malam itu diketahui berada di Kota Gianyar. Diketahui pelaku sempat enggan untuk pulang ke rumahnya tersebut.

Pada Selasa (2/7) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita saat pelaku akhirnya pulang ke rumah, polisi langsung menangkapnya.

Kapolsek Kota Gianyar, Kompol Ketut Suastika, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan pemeriksaan diketahui kasus itu bermotif cemburu. “Sudah dilimpahkan ke Polres, ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gianyar,” jelasnya.

Baca juga:  Gianyar "Cancel" Pawai HUT Kota Gianyar 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan menganiaya. Yakni kabel listrik sepanjang kurang lebih 3 meter. “Kabel itu dipakai mencambuk istrinya,” jelasnya.

Tidak hanya itu polisi juga mengamankan sebilah celurit. Diketahui celurit ini dipakai untuk mengancam korban. Selain itu polisi juga mengamankan sebuah HP dan sepeda motor. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *