SINGARAJA, BALIPOST.com – Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi, Ni Made Ayu Serli Mahardika (20) digelar Selasa (25/6). Kasus yang menghebohkan publik ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan terdakwa Kadek Indra Jaya alias Kodok (20) yang merupakan pacar korban.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Hari Suprihadi membacakan dakwaan. Awalnya sidang dijadwalkan pukul 11.00 Wita, namun molor dan baru digelar sekitar pukul 15.30 Wita.

Sidang dipimpin I Wayan Sukanila didampingi Hakim Anggota, masing-masing A.A. Marta Dewi dan Gede Karang Anggayasa. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa diwakili oleh Gede Suradilaga.

Hari Suparihadi mengatakan, dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa yang membunuh korban dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Sedangkan, dakwaan subsider terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (3).

Baca juga:  Mantan Ojol Edarkan Upal Lewat Medsos

Terdakwa, menurut JPU, membunuh korban dengan membekap muka menggunakan bantal dan menekan bagian dada dengan lutut. Terdakwa kemudian mencekik leher korban sampai mukanya membiru.

Setelah bekapan bantal dibuka, terdakwa melihat tangan korban masih bergerak. Saat itu, terdakwa yang sudah kalap, memukul muka pacarnya sendiri, hingga tewas.

Mengetahui korban sudah tidak bernafas dan muka membiru, terdakwa panik jika perbuatannya diketahui keluarga korban. Bahkan, terdakwa sempat berencana membuang jenasah korban untuk menghilangkan jejak.

Baca juga:  Bali Tujuan Perdagangan Narkoba Internasional 

Namun karena merasa kasihan, tubuh kekasihnya itu dibaringkan di atas tempat tidur kemudian ditutup selimut sehingga mirip orang sedang tidur. Sebelum meninggakan rumah kos korban, terdakwa sempat mencium kening korban, lalu mengunci pintu kamar dan kabur ke Tabanan. Terdakwa ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja.

Atas dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa Suradilaga mengatakan, kliennya tidak mengajukan eksepsi. Atas tanggapan kuasa hukum terdakwa itu, majelis hakim kemudian melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Akan tetapi, karena saksi dan barang bukti belum bisa dihadirkan, sidang ditunda dan kembali digelar Selasa (2/7).

Baca juga:  Polisi Sergap Bandar 1,3 Kilogram Narkoba di Densel

Sementara itu, sidang perdana ini turut disaksikan para kerabat terdakwa yang sengaja datang dari Tabanan. Sebelum sidang dibuka, kerabatnya sempat memberikan semangat dan motivasi agar terdakwa bisa menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus pembunuhan ini terungkap 11 April 2019. Korban ditemukan tewas membusuk di dalam kamar kosnya.

Setelah diselidiki, korban yang merupakan mahasiswa itu tewas dibunuh koleh kekasihnya sendiri Kadek Indra Jaya. Terdawa menghabisi nyawa pacarnya sendiri karena cemburu.

Sebelum kejadian, korban dan tersangka bertengkar di dalam kamar kos. Emosi tersangka kemudian memuncak, sehingga leher korban dicekik dan dibekap dengan bantal. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *