Ilustrasi Pemilu. (BP/dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dijadwalkan 23 September. Hal ini sebagaimana terungkap dalam lampiran draf PKPU 2019 tentang Tahapan Pilkada 2020 yang sedang dilakukan uji publik, Senin (24/6).

Di samping penetapan tanggal, PKPU tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, juga mengatur mengenai penundaan pilkada apabila belum ada anggaran pemilihan.

Pasal 8 dalam PKPU yang sedang dilakukan uji publik tersebut menyebutkan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan apabila sampai pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran pemilihan.

Baca juga:  KPU Pastikan Logistik Tak Kurang

Anggota KPU Provinsi Bali Gede John Darmawan mengatakan, uji publik terhadap PKPU tentang tahapan Pilkada 2020 dilakukan oleh KPU RI. Mengenai pengusulan anggaran untuk pilkada serentak merupakan kebijakan dari masing-masing KPU kabupaten dan kota. Yang merencanakan program dan penganggaran untuk pilkada serentak di enam kabupaten/kota di Bali adalah masing-masing KPU kabupaten/kota.

“Sampai saat ini belum ada soal data anggaran yang final untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Jika ada, setiap KPU kabupaten/kota masih sebatas perencanaan pengusulan,” katanya.

Baca juga:  Mulai 9 Februari, Bali akan Berlakukan PPKM Mikro

Devisi Sosialisaasi, Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bali mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada serentak, nantinya ada tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Untuk tahapan persiapan, termasuk dalam hal perencanaan program dan anggaran. Kemudian dilanjutkan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan sebagainya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari enam KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada serentak, perencanaan anggaran di masing-masing wilayah jumlahnya bervariasi. Untuk KPU Kota Denpasar, rencana anggaran yang diusulkan sejumlah Rp 25 miliar. Kabupaten Badung, total anggaran yang dikelola KPU untuk kegiatan rutin dan kegiatan tahapan pemilu tahun 2019 sebesar 21.768.706.000.

Baca juga:  Ratusan Kotak Suara KPU Jembrana Tak Bisa Dipakai

Sementara untuk Kabupaten Karangasem, rencana anggaran yang diusulkan Rp 35 miliar, Kabupaten Bangli Rp 21.451.924.781, Kabupaten Jembrana Rp 25 miliar dan Kabupaten Tabanan Rp 30 miliar. (Agung Darmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *