BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadaan 63 unit mobil untuk operasional desa se-Kabupaten Gianyar diketahui tidak melewati proses tender, seperti penggunaan anggaran lainya di pemerintah daerah. Padahal harga mobil semi mewah itu mencapai Rp 243,5 juta per unitnya.

Alhasil pemilihan dealer untuk pembelian mobil yang harga keseluruhanya mencapai belasan miliar rupiah itu. Hanya menggunakan sistem survei. Hal ini diungkapkan PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa, Dewa Ngakan Putu Ngurah Adi, Jumat (14/6).

Ngurah Adi mengatakan pengadaan 63 unit mobil memang tidak melalui tender. Dikatakan alasan tidak melalui proses ini, karena pengadaan kendaraan roda 4 itu tidak masuk dalam rencana umum pengadaan. “Tidak ada tender, karena itu pengadaan langsung, kalau di desa (pengadaan, red) berbeda dengan di pemerintah kabupaten, desa diatur oleh Permendagri dan Perbup, sehingga tidak masuk dalam sistem rencana umum pengadaan, jadi tidak masuk dalam tender,” katanya.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Bangli Soroti Belanja Banten Upasaksi Disediakan Anggaran Miliaran

Sementara dalam pengadaan 63 unit mobil ini, pihaknya menggunakan sistem survei untuk menunjuk dealer mobil. Diketahui ada dua dealer yang masuk dalam survei tersebut.

Melalui survei inilah dipilih satu dari dua dealer tersebut, yang memberikan harga lebih rendah. “Proses survei yang kemarin (dua dealer, red) diundang oleh pihak desa, survei untuk mencari harga terendah. Yang diundang dua karena memang minimal dua, itu sesuai Perbup,” katanya.

Baca juga:  Dari Rekor Baru Kesembuhan Dicatatkan Bali hingga Penyuntik Vaksin Kosong

Ngurah Adi menambahkan dalam survei itu tidak boleh menawarkan lebih dari harga e-katalog. Diketahui harga e-katalog untuk satuan mobil xpander itu Rp 243,9 Juta, namun setelah dinego oleh forum perbekel itu menjadi Rp 243,5 juta. “Makanya kemarin kan sudah dibawah e-katalog,” katanya.

Disinggung isu fee dari pihak dealer, untuk pembelian 63 unit mobil yang harga keseluruhannya mencapai belasan miliar rupiah itu, Ngurah Adi enggan menjawab hal tersebut. “Tanya saja ke dealernya, saya mana tahu karena saya bukan pengadaan, saya hanya sebagai pembina saja,” ucapnya singkat.

Baca juga:  Operasi Cipkon Agung, Arak Disita di Buduk

Diberitakan sebelumnya Polda Bali sedang melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan roda 2 dan roda 4, untuk operasional pemerintah desa serta BPD se-Kabupaten Gianyar. Atas dugaan itu sudah dilayangkan surat panggilan no B/591/VI/RES.3.3./2019/ Ditreskrimsus, yang ditujukan kepada I Gusti Nyoman Gede Susila selaku Ketua Forum Komunikasi Perbekel dan Lurah Kabupaten Gianyar.

Menyikapi pemanggilan ini, perbekel se-Kabupaten Gianyar menggelar pertemuan untuk menyamakan persepsi, terkait pengadaan puluhan sepeda motor dan mobil itu di aula Kantor Desa Bona pada Kamis (13/6). (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *