MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah menangkap tiga pelaku yang menjambret warga Singapura, Eugene Aathar dan istrinya, Dolly Ho, polisi kembali meringkus anggota komplotan ini. Pada Selasa (11/6) lalu, tim gabungan Jantanras Ditreskrimum Polda Bali dan Polsek Kuta meringkus I Wayan Adiasa alias Dayuh (27) dan Komang Joni alias Mang Ewes (24).

“Tersangka I Wayan Adiasa alias Dayuh berperan sebagai pengendara motor dan Komang Joni alias Mang Ewes selaku eksekutor,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Kamis (13/6).

Hasil pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya, petugas dapat informasi jika masih ada dua jambret ada kaitannya dengan kasus dua korban asal Singapura tersebut. Ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor N Max dan tidak mengenakan helm. “Kasus ini kan sempat viral di media sosial. Langsung perintahkan anggota saya secepatnya mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Baca juga:  Petani Tak Nikmati Kenaikan Harga GKP

Hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak tempat tinggal tersangka Dayuh dan berhasil dibekuk di Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat diinterogasi, Dayuh menjambret bersama Komang Joni.

Selanjutnya giliran Komang Joni diciduk di Jalan Mekar Blok H, Pemogan, Denpasar Selatan. Kedua pelaku mengaku awalnya sedang berada di Legian dan melihat korban mengendarai sepeda motor menuju selatan.

Mereka langsung membuntuti korban. Setibanya di Jalan Raya Kuta, dekat Central Parkir, mereka langsung beraksi. Setelah itu, pelaku langsung menghubungi temannya, Carik untuk membatu menjual HP milik korban.

Baca juga:  Lanjutan "Nyejer Pejati," Upacara Ini akan Digelar di Besakih hingga Rumah Tangga

Pelaku dan Carik bertemu di Jalan Juwet Sari, Pemogan untuk transaksi. HP korban dijual Rp 5 juta. Uang tersebut lalu dibagi dua, Dayuh mendapat bagian Rp 2,2 juta dan Mang Ewes Rp 2,2 juta. Tersangka Dayuh memberi uang kepada Carik Rp 600.000.

“Tersangka Mang Ewes mengaku uang tersebut dipakai belikan susu anaknya dan biaya hidup sehari-hari,” kata Andi Fairan.

Menurut mantan Direktur Sabhara Polda Sumatera Utara ini, pelaku merampas HP dibawa Dolly. Bahkan pelaku menendang korban dan istrinya hingga jatuh dari sepeda motor.

Baca juga:  SE Atur Syarat Perjalanan Dikeluarkan, Berikut Penyesuaiannya

Akibatnya, Dolly mengalami luka di bagian wajah, tangan dan patah tulang di bagian bahu kanan, juga sempat pingsan. Sedangkan Eugene mengalami luka lecet.
“Selanjutnya korban membawa istrinya ke Rumah Sakit Siloam. Sedangkan sepeda motor yang ditinggal di TKP oleh korban, juga hilang. Padahal di dalam jok sepeda motor terdapat tas kecil milik istri korban berisi jam tangan merk Seiko limited edition, jam tangan merk Solvi Titus, diamon ring, uang tunai Rp 18 juta. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 123 juta,” ucapnya.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *