DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra melalui pengacaranya, Gusti Randa melaporkan penerima aliran dana berinisial Sd merupakan anak mantan pejabat di Bali, Jy dan Cn ke Ditreskrimum Polda Bali, Senin (29/4). Laporan tersebut masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).

Menurut Gusti Randa, pihaknya mengadukan ketiga orang tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta penadahan. Menurutnya, jika kliennya dituding melakukan tindak pidana penipuan, pihaknya bisa membuktikan sebagian besar uang tersebut sebenarnya diterima oleh tiga nama yang dilaporkan tersebut. “Dalam hal ini, klien kami adalah orang yang dikorbankan,” ujarnya.

Baca juga:  Pegawai Pemprov Bali Terpapar COVID-19 Harus Isolasi Terpusat, Agar Tak Beratkan APBD Konsumsi Ditanggung Sendiri

Oleh karena itu, pihaknya mengadukan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan, termasuk penadahan. “Klien kami ini sebenarnya pihak yang dirugikan dan dikorbankan dalam proyek revitalisasi di Pelabuhan Benoa,” tegasnya.

Gusti Randa menjelaskan, dari hasil rekapan dengan sejumlah bukti transferan bank, aliran dana yang diterima oleh ketiga orang tersebut nilainya sekitar Rp 13 miliar. “Kami hadir dalam upaya hukum untuk klien kami. Dumasnya nomor 108/4/2019 pada 29 April 2019,” tandasnya.

Baca juga:  Sisa Waktu 3 Detik, Merpati Bali Berhasil Kalahkan Scorpio Jakarta

Sedangkan istri Alit Wiraputra, Ratna Sari Dewi yang juga turut hadir saat itu mengaku jika hal ini merupakan jalan Tuhan untuk menegakkan keadilan terhadap apa yang dialami oleh suaminya. Dia percaya kebenaran akan terungkap.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sementara diregistrasi. Besok akan digelar dan ditindaklanjuti,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *