Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan SK CPNS kepada CPNS tenaga guru dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali hasil seleksi tahun 2018. Penyerahan dilakukan dengan menggunakan pakaian adat Bali di halaman Kantor Gubernur Bali, Kamis (25/4).

Gubernur Bali Wayan Koster meminta para CPNS menjadi bagian daripada aparatur yang memegang penuh amanat sebagai administrasi sipil negara dengan mematuhi aturan dan bekerja dengan baik. Dalam upaya menata Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Koster berharap CPNS yang masih belum terkontaminasi dengan hal-hal negatif bisa menjadi motor dalam pelayanan publik khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. “Jadi kita berharap adik-adik ini akan menjadi motor untuk menggerakkan roda pendidikan kita dan kesehatan kita agar mendapat pelayanan yang baik,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Baca juga:  Turun Drastis, Kasus DBD di Bangli Capai 292

Gubernur Koster juga meminta kepada para CPNS untuk tidak sampai terkena tipu daya orang yang mengaku berjasa dalam perekrutan CPNS dan memberikan imbalan jasa. Ia mengatakan seleksi ini sudah berjalan sesuai dengan aturan yang benar. “Mudah-mudahan ini nggak ada yang kena tipu karena melalui seleksi yang dikuti secara langsung dengan benar,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Ketut Lihadnyana mengatakan pelaksanaan CPNS Pemprov Bali 2018 dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel. Setiap tahapan proses seleksi diumumkan secara luas serta melibatkan Ombudsman, BPKP, Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat.

Baca juga:  Memulai Era Baru di 9 Juli, Koster Minta Camat hingga Perbekel Siapkan Ini

Dari 12.469 orang pelamar, sebanyak 774 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS Pemprov Bali 2018 untuk mengisi 774 dari 818 formasi yang ditetapkan. Sebanyak 44 jabatan tidak terisi yang terdiri dari 25 formasi jabatan tenaga guru dan 19 formasi jabatan kesehatan dikarenakan tidak ada pelamar atau pelamar tidak memenuhi syarat.

Dari 774 orang tersebut, sebanyak 773 orang telah ditetapkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) sementara satu orang tidak dapat ditetapkan karena dokumen yang diajukan tidak memenuhi syarat. Sebelum SK diserahkan, Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana menyampaikan satu orang lagi mengundurkan diri sehingga pada penyerahan SK oleh Gubernur Bali dihadiri oleh 772 orang CPNS yang penempatannya sesuai dengan unit penempatan sesuai jabatan yang dilamar. (Adv/balipost)

Baca juga:  Paslon Wajib Tes Swab, Ini Kata Gubernur Koster
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *