Danau Buyan dan Tamblingan belakangan ini mengalami kerusakan akibat penandakglan sedimentasi dan pencemaran sampah. Persoalan ini pun mulai kdigarap serius dengan memasukan kawasan “Danau Kember” ini masuk danau prioritas nasional dua. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah pusat menetapkan kawasan Danau Buyan dan Danau Tamblingan sebagai danau prioritas nasional dua. Penetapan ini karena kerusakan lingkungan di kawasan “Danau Kembar” sejauh ini belum ditangani optimal. Permasalahan itu adalah pendangkalan danau dan ancaman pencemaran akibat pengaruh pemakaian pupuk dan obat-obatan dari lahan pertanian di kawasan danau.

Dengan ditetapkan sebagai danau prioritas dua, maka pemerintah pusat baik Balai Daerah Daerah Aliran Sungai dan Hutang Lindung (DAS Unda-Anyar), P3I Bali Nusra, DLH Bali dan Pemkab Buleleng menyusun Rencana Pengelolaan (RP) kawasan Danau Buyan – Tamblingan.

Baca juga:  Didukung, Penetapan Sempadan Danau Buyan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Putu Ariyadi Pribadi Minggu (7/4) mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan danau prioritas nasional dua mulai tahun 2019 ini. Masuknya kawasan Danau Buyan – Tamblingan, maka Kementrian KLHK, Balai DAS Unda-Anyar, P3I Bali Nusra, DLH Provinsi Bali dan pemkab menyusun Rencana Pengelolaan (RP) kawasan Danau Buyan dan Danau Tamblingan.

Semua program kegiatan dari instansi atau stakeholder terkait bersinergi yang dituangkan dalam dokumen rencana pengelolaan itu. “Kalau dokumen sudah disusun akan dimasukan dalam program 13 kementerian yang masuk untuk penanganan kerusakan lingkungan di kedua danau itu,” katanya.

Baca juga:  Di Klungkung, Sejumlah Bangunan Rusak Diguncang Gempa

Terkait fungsi DLH, Ariyadi mengatakan, lembaga ini akan focus pada program peningkatan kualitas lingkungan hidup dan masalah sampah. Pencemaran akibat sampah di danau harus ditangani dengan serius.

Terkait proses penyusunan rencana pengelolaan sampai saat ini, mulai April 2019 ini sudah digarap. Langkah awal adalah menyusun Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Sekda Buleleng dan dikoordinir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pengembangan Penelitian (Bappeda Litbang). Rencana ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Buleleng.

Baca juga:  Pencabutan Perda Jalur Hijau Dibahas, DPRD Buleleng Minta Pemkab Jamin Tak Ada Alihfungsi

Selain menyusun rencana pengelolaan, pemkab juga menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali – Penida, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan pemkab. Kerjasama ini karena Danau Buyan Tamblingan merupakan danau konservasi yang berada di bawah BKSDA. Dalam pengelolaan ini, pemkab masuk karena wilayahnya ada di Buleleng. “Dengan model PKS ini agar tidak terjadi tumpang tindih dan juga sebagai pedoman nantinya dalam pengelolaan,” tegasnya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *