Sejumlah perwakilan pegawai di Perusda Jembrana mendatangi kantor Tenaga Kerja mempertanyakan tuntutan mereka. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah mantan pegawai Perusahaan Daerah (Perusda), Kamis (21/3) kembali mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja. Mereka meminta terkait tuntutan dan solusi yang sebelumnya mereka sampaikan.

Rombongan pegawai yang didampingi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana ini mengaku menerima surat dari Perusda Jembrana terkait pencabutan surat nonjob dan meminta mereka kembali bekerja. Para perwakilan pegawai perusda ini diterima Kepala Bidang Hubungan Industrial, I Gede Nyoman Suda Asmara

Baca juga:  Jaksa Hadirkan Pegawai PDAM dan Pejabat di Kungkung

Dijelaskan bahwa mereka mengaku enggan memenuhi surat tersebut karena selama ini tuntutan terkait gaji selama beberapa bulan lalu belum ada kejelasan. “Kalau disuruh masuk seperti biasa dan tidak dapat gaji, (kami) tidak mau,” terang Ketut Satwika, salah satu pegawai perusda Jembrana. Apalagi surat dari Perusda terkait pencabutan nonjob itu, tidak semua diterima pegawai. Dalam surat tersebut juga dijelaskan mengenai permasalahan internal baik terkait gaji, pekerjaan serta lainnya dibicarakan bersama untuk mencari solusi. Melibatkan pegawai, badan pengawas, direktur dan Pemkab. Mereka berharap permasalahan gaji yang belum terbayar itu diselesaikan terlebih dulu.

Baca juga:  Puluhan Staf dan Anggota DPR RI Terkonfirmasi COVID-19

Terkait hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial I Gede Nyoman Suda Asmara memberikan saran supaya permasalahan ini diselesaikan secara internal bersama direktur Perusda Jembrana. Bila nantinya memang tidak ada kepastian, maka Pemkab akan memfasilitasi pertemuan keduabelah pihak.

Terpisah, Direktur Perusda Jembrana I Gusti Kade Kusuma Wijaya mengungkapkan surat pencabutan nonjob itu dibuat berdasarkan saran berbagai pihak, baik Pemkab, DPRD Jembrana. Diakui Kusuma Wijaya, dengan kondisi perusahaan seperti ini, belum bisa memenuhi gaji pegawai. Termasuk dirinya belum menerima gaji selama beberapa bulan.

Baca juga:  Oknum Pegawai DLHK Dijebloskan ke LP Kerobokan

Pegawai disarankan untuk masuk bekerja seperti biasa, agar bisa mencari solusi usaha menguntungkan perusahaan. Hingga hak-hak pegawai Perusda itu bisa dipenuhi. Menurutnya permasalahan sudah selesai dan bersama-bersama menghadapi masalah perusahaan. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *