Dua residivis ditangkap beserta barang buktinya. Dalam menjalankan aksi, mereka mengaku petugas pencatat meteran PLN. (BP/istimewa)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Petualangan dua residivis ini berakhir di tangan aparat Polres Banyuwangi. Keduanya dibekuk setelah berhasil menggasak lima laptop dan empat buah ponsel.

Dalam aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai petugas PLN. Selain kedua pelaku, polisi juga meringkus delapan orang penadah barang curian. Dua pelaku masing-masing, Heri Guswanto alias Ariel (33) dan Humaidi alias Dani (36), warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan korban, Lilik Sumarni (52), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi. “Terakhir, dua pelaku beraksi di rumah korban, akhir Januari 2019. Berpura-pura menjadi petugas meteran PLN, lalu menggasak laptop korban,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratista, Senin (18/3).

Baca juga:  Wapres: Berkumpulnya Para Mantan Presiden Jaga Persatuan

Begitu mendapat laporan korban, lanjut Panji, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dua nama pelaku berhasil dikantongi. “Terungkapnya nama pelaku ketika didapati penadahnya. Total ada 8 penadah,” kata Panji. Akhirnya, pelaku digerebek tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Hasil penyidikan, kedua pelaku sudah beraksi di banyak lokasi. Modusnya sama. Berpura-pura menjadi petugas pengecek meteran. Ketika pemilik rumah lengah, pelaku beraksi.

Seperti dilakukan di rumah Lilik Sumarni. Pelaku menggasak laptop yang diletakkan di meja kerja. Karena menyaru petugas PLN, warga tak curiga dengan aksi tersebut.

Baca juga:  Obor Asian Games Dibawa Mendaki Ijen

Menurut Panji, kedua pelaku tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Kasusnya, pada 2005, 2008 dan 2014. “Ada yang ditangani Polres, ada juga yang ditangani Polsek,” jelas Panji.

Selain Banyuwangi, kedua pelaku juga beraksi di Bondowoso. Total yang terungkap sebanyak 15 TKP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polres Banyuwangi bersama barang bukti. Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Budi Wiriyanto/balipost)

Baca juga:  Sampan Oleng, Muatan Sembako Jatuh ke Laut
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *