Suasana saat melakukan sidak penerapan Perwali tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Wali Kota No. 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah Plastik masih belum dilakukan sepenuhnya. Dari hasil sosialisasi serta monitoring Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, ditemukan masih ada toko yang belum memasang sarana sosialisasi pengurangan sampah plastik.

Menurut Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna, Selasa (12/2), sebagian besar masyarakat selaku konsumen maupun pedagang serta toko modern telah mentaati Perwali Nomor 36 Tahun 2018 ini. “Baik konsumen dan produsen saat ini telah mendukung penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik ini. Walaupun ada yang masih belum memasang sarana sosialisasi tentu akan disiapkan oleh yang bersangkutan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Baca juga:  Belasan Tahun Tekuni Rajutan, Ekspor Produknya Rambah Amerika hingga Eropa

Lebih lanjut dikatakan, pembinaan dan monitoring ini gencar dilaksanakan guna terus memberikan pemahaman dan edukasi bagi masyarakat agar mengurangi penggunaan plastik. Hal ini lantaran sampah plastik kini telah menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup manusia.

Ketika disinggung terkait pelanggar, pihaknya mengaku akan terus melaksanakan pembinaan secara bertahap. Namun demikian tindakan tegas juga akan dilaksanakan jika masih ada yang membandel. “Bagi yang membandel kita akan berikan sanksi,” kata Adi Wiguna.

Baca juga:  Bertambah 2 Pasien Positif COVID-19, 1 Diduga Kasus Transmisi Lokal

Adapun sanksi tersebut tentunya merupakan sanksi yang berbentuk administrasi. Sebagai tahap awal para pelanggar akan diberikan pemahaman, dilanjutkan dengan pemanggilan serta penandatanganan komitmen bersama.

Jika nanti setelah penandatanganan komitmen masih ditemukan pelanggar, tentu akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan atau mengevaluasi rekomendasi lingkungan saat perpanjangan izin. “Kita masih tahap perancangan bahwa ketaatan terhadap Perwali nomor 36 Tahun 2018 ini merupakan syarat untuk mendapatkan rekomendasi lingkungan dalam rangka pengurusan ijin usaha di DPMPTSP Kota Denpasar, dan besar harapan semua pihak dapat menaati dan bersama-sama mengurangi sampah plastik,” jelasnya. (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  Di Rakerda PHRI Bali, Cok Ace Minta Pelaku Pariwisata Jangan Sampai Lepaskan Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *