Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan saat menunjukan pelaku dengan barang bukti curian didampingi Kanit I Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Andika Pratama dan Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata.(BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Buser Polres Gianyar menghadiahi timah panas kawanan pencuri yakni Usuf (25) asal Lombok Barat dan Ahmad Kusairi (31) asal Lumajang. Mereka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan Hp pada Empat lokasi di kawasan seni ini.

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku kerap mabuk alkohol dan pil koplo. Menurut Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Senin (11/2), kawanan pencuri ini sebenarnya berjumlah tiga orang. Namun yang ditahan hanya dua pelaku. “Satu pelaku lainnya masih 17 tahun, perempuan berinisial MNK warga Lumajang Jawa Timur,” ujarnya.

Kata Deni, sebelum beraksi, MNK yang merupakan pacar Usuf, membeli alkohol yang dicampur minuman energi Kuku Bima. Kemudian Usuf dan Ahmad pun menenggak alkohol itu. Setelah mabuk, barulah mereka bertiga melakukan aksi pencurian. “Kawanan tiga pencuri ini sudah beraksi selama dua bulan terakhir,” ujarnya.

Baca juga:  Maling Beraksi di SDN 2 Bunutin, 2 Laptop dan Uang Raib

Diungkapkan ada 4 lokasi pencurian yang menjadi sasaran. Seperti, di Banjar Sema, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, mereka mencuri motor dan HP.

Lokasi kedua di konter Cemplenk Cell di Jalan Tukad Sang-Sang Banjar Peteluan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar. Lokasi ketiga, membobol konter HP dan warung di Jalan Astina Selatan.

Lokasi keempat mencuri baju sebanyak 5 kali di Jalan Astina Selatan, tepatnya di sebelah timur jembatan Bona. Dari sekian TKP itu, mereka beraksi dengan modus membobol plafon. “Kemudian setelah masuk ke konter HP dan toko baju. Usuf dan Ahmad sebagai eksekutor. Pelaku MNK berperan melihat situasi,” jabarnya.

Baca juga:  Penjual Arak Ditipiring Jadi Viral, Ini Permintaan Anggota DPR ke Kapolda

Dari setiap aksi itu, laporan kasus pencurian pun masuk ke Mapolres Gianyar. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengendus kawanan yang seharinya bekerja sebagai buruh bangunan itu.

Kawanan ini tertangkap pada tempat kos di bilangan Desa Blangsinga, Kecamatan Blahbatuh, pada Senin 4 Februari lalu.
Awalnya polisi menangkap pasangan Usuf dan MNK.

Dari pengembangan, kemudian kembali mengamankan Ahmad. “Saat hendak diamankan, para pelaku ini mencoba kabur. Makanya kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Berdasarkan penangkapan itu polisi yang dikomando Kanit Buser Ipda Andika mengamankan 11 handphone hasil curian beragam merek. Polisi juga mengamankan Yamaha Jupiter MX hitam DK 3303 AC yang dicuri dari gudang batako milik korban di Banjar Sema, Desa Melinggih. Polisi juga mengamankan motor Honda CB 150 R warna putih P 5813 YN yang digunakan beraksi. “Kami juga amankan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan HP curian. Mereka baru menjual HP ini saja untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Baca juga:  Tertibkan KUPVA Ilegal, BI Gandeng Bareskrim

Dua pelaku, Usuf dan Ahmad dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tidak hanya mencuri, dua pelaku itu saat dites urine positif mengandung ampetamine.

Sedangkan, untuk tersangka MNK yang masih di bawah umur tidak ditahan namun tetap diproses. “Tersangka perempuan kami koordinasikan dengan TP2A,” tandasnya AKP Deni. (manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *