Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita yang sehari-hari sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke, terdakwa Elisa Tria Ayu Anna Wahyuni (29), Kamis (24/1) diadili kasus sabu-sabu di PN Denpasar.

JPU Ni Ketut Heavy Yushantini di hadapan majelis hakim pimpinan Gusti Ngurah Putra Atmaja, dalam surat dakwannya menyatakan bahwa terdakwa dibekuk pada 11 Oktober 2018 di Jalan Mertasari Gang Bambu II, Perumahan Bambu Residen, Kamar Kos No.204, Denpasar Selatan.

Baca juga:  48 PMI di Rumah Singgah Sudah Diperbolehkan Pulang

Saat itu, kata jaksa, terdakwa baru keluar kamar kos dan langsung diinterogasi oleh petugas Sat. Narkoba Polresta Denpasar. Dan saat digiring ke kamar kosnya dan dilakukan penggeledahan, di kamar mantan PL salah satu karaoke di Suwung Batankendal itu ditemukan tiga plastik klip berisi sabu-sabu. Berat masing-masing plastik klip itu berisi 0,06 gram, 0,16 gram dan 0,27 gram.

Hasil interogasi, wanita yang mengaku berhenti bekerja sebagai PL dua bulan sebelum ditangkap, mengaku membeli sabu-sabu itu dari seseorang bernama Bara.

Baca juga:  Perantara Jual Beli Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Diuraikan jaksa, bahwa sehari sebelum ditangkap Elisa Tria Ayu Anna Wahyuni memesan sabu-sabu dari Bara seharga Rp 1.100.000., yang pembayarannya dilakukan secara transfer. Dan setelah ditransfer, Bara menghubungi terdakwa Elisa dan menyatakan bahwa barang (sabu-sabu) ditempel di belakang pot, depan kama kos terdakwa. Sabu itu dibungkus kotak rokok. Dan setelah itu terdakwa mengambilnya dan membawa ke kamar. Wanita asal Semarang kelahiran 1990 itu kemudian ditangkap polisi. (miasa/balipost)

Baca juga:  RS PTN Unud Kini Siap Lakukan Tes PCR
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *