Christine Lagarde melihat produk UMKM di sela-sela pelaksanaan pertemuan tahunan IMF-WB 2018 di Nusa Dua, Bali. (BP/dok)

Oleh Bambang Gede Kiswardi

Secara realita, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun 2019 mau tidak mau atau suka tidak suka sudah dipastikan akan menghadapi pesta demokrasi politik dan persaingan ekonomi global. Adapun kondisi tersebut dapat merupakan tantangan sekaligus peluang bagi UMKM dalam upaya meningkatkan dan memberdayakan usaha ekonominya, sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri berbasiskan teknologi dan kearifan lokal sebagai perwujudan wajah UMKM pada tahun 2019.

Di samping itu, UMKM juga akan menghadapi perdagangan bebas pada tahun 2020. Pada tahun tersebut telah disepakati untuk melaksanakan perdagangan bebas bagi ekonomi yang masih berkembang termasuk Indonesia.

Sejalan dengan itu, sesuai amanat Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang–undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, untuk itu perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Maka dari itu, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun para stakeholder diharapkan dapat memberikan pemberdayaan bagi UMKM.

Adapun UMKM dalam era tahun politik dan era perdagangan bebas ini, diharapkan dapat menangkap peluang yang baik dan apabila salah dalam mengambil keputusan usaha akan menjadi tantangan yang begitu fatal. Maka dari itu, bentuk tantangan dan peluang yang sangat strategis dalam mengisi pesta demokrasi politik maupun persaingan pasar global diharapkan mampu memberikan multiflier effect bagi UMKM.

Dalam hal ini, wajah UMKM yang pantas ditampilkan untuk menghadapi strategi dalam mengisi keperluan dan kebutuhan pesta demokrasi politik, juga mampu bersaing dalam pasar global yaitu UMKM yang memiliki strategi entrepreneurship yang berbasiskan kearifan lokal dan teknologi. Sedangkan kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini, masih sangat lambat. Hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 mencapai 5,25 persen dan pada tahun 2017 pertumbuhannya mencapai 5,07 persen sedangkan pada tahun 2018 pertumbuhannya mencapai 5,27 persen begitu pula pada tahun 2019 diproyeksikan pertumbuhannya mencapai 5,3 persen (tribunnews.com 2018 ).

Baca juga:  Lebih Baik dari 2020, Realisasi KUR di Semester I 2021

Ini berarti dengan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi tersebut akan berdampak juga terhadap perkembangan UMKM pada tahun 2018 sebanyak 59,2 juta orang dan UMKM yang sudah go online 3,9 juta orang sedangkan pada tahun 2019 UMKM yang sudah go online diproyeksikan 8 juta orang.

Untuk mewujudkan wajah UMKM pada tahun 2019 sangat diperlukan persyaratan yang paling mendasar adalah membangun jiwa dan potensi entrepreneurship bagi pelaku UMKM. Apabila pelaku UMKM tidak menguasai jiwa dan potensi entrepreneurship (kewirausahaan) serta demokrasi ekonomi dan demokrasi politik juga termasuk teknologi dan kearifan lokal akan menjadi tantangan yang cukup serius di antaranya: 1) lambatnya pertumbuhan dan perkembangan UMKM yang berdampak terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang dihadapi oleh masyarakat sehingga menyebabkan  turunnya daya beli masyarakat dan turunnya produksi bagi ekonomi kerakyatan, yang pada gilirannya menyebabkan masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.

Kedua, adanya kekhawatiran dan ketakutan atas keadaan pesta demokrasi politik yang carut marut dan ketidakpastian perdagangan global, sehingga membawa pergeseran terhadap demokrasi ekonomi yang sekaligus berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi kita. Karena telah memilih demokrasi ekonomi untuk meniti masa depan yang lebih memberikan harapan.

Jadi, dengan memilih demokrasi ekonomi sebagai kekuatan dalam membangun ekonomi yang penuh kesadaran, karena meyakini bahwa demokrasi ekonomi adalah pilihan terbaik untuk ekonomi jangka panjang. Sekalipun tersedia pilihan lainnya, seperti yang dikehendaki oleh sejumlah elemen masyarakat dengan tuntutan bahwa sudah saatnya pemerintah memperbaiki kebijakan dalam bidang ekonomi yang memberikan kemudahan berusaha, perlindungan berusaha, dan perkuatan berusaha bagi pelaku UMKM.

Baca juga:  BRI Bantu Pelaku UMKM Papua Daur Ulang Sampah Jadi Kerajinan Tangan

Ketiga, ketergantungan yang tinggi terhadap luar negeri, baik berupa pinjaman maupun investasi sangat ditentukan oleh situasi dan kondisi perkembangan politik pada saat pesta demokrasi politik pada tahun politik ini. Maka dari itu, diperlukan struktur ekonomi yang memiliki fondasi yang kuat dan kokoh dengan asas gotong royong yang berlandaskan jiwa entrepreneurship, kearifan lokal dan UMKM sudah siap go online dengan kekuatan teknologi bisnis.

Secara konstitusi, kedudukan demokrasi ekonomi sangatlah kuat dan mampu menata masa transisi selama terjadinya pesta demokrasi politik, supaya manajemen quality kontrolnya dalam kebijakan ekonomi betul–betul terjamin dan pada akhirnya akan menjadi era demokrasi ekonomi yang kian solid dan matang setelah melalui tahapan konsolidasi dan pendalaman demokrasi ekonomi yang berkelanjutan sesuai falsafah budaya indonesia.

Keempat, adanya persaingan tidak sehat di antara pelaku–pelaku UMKM yang membawa kepentingan politik dalam menggapai keuntungan, sehingga akan menyebabkan terjadinya ketidakstabilan ekonomi baik secara mikro ekonomi maupun makro ekonomi. Di samping itu, persaingan tidak sehat dalam situasi dan kondisi pesta demokrasi politik juga akan berdampak pada persaingan tidak sehat dalam perdagangan global akan mempersulit tumbuhnya bisnis–bisnis baru, karena kecenderungan akan mengganggu dan memperlambat pertumbuhan ekonomi kita.

Terkait dengan tantangan tersebut, masih terlihat ada peluang yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM dalam menghadapi tahun politik maupun era perdagangan bebas saat ini di antaranya: pertama, kerangka pikir pemberdayaan usaha bagi pelaku UMKM, bahwa dalam era pesta demokrasi politik dan era perdagangan bebas, kegiatan ekonomi akan mengarah pada mekanisme pasar, sehingga diharapkan akan mampu meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi barang dan jasa.

Baca juga:  Kebijakan Pemuliaan Air Gubernur Koster Menginspirasi Wamendagri

Dengan demikian, dapat memenuhi kebutuhan pesta demokrasi politik sekaligus kebutuhan perdagangan bebas dunia. Karena semua pelaku UMKM bebas bersaing antara yang satu dengan yang lainnya, dan akan menciptakan pemusatan–pemusatan sesuai dengan kekuatan yang dimiliki oleh setiap pelaku UMKM. Mekanisme pasar yang bebas menciptakan kondisi struktur, tingkah laku, dan keragaan yang tidak memberikan ruang yang kondusif bagi UMKM yang lemah dan tidak professional.

Kedua, peran partai politik dalam membangun UMKM, bahwa dalam menempatkan partai politik bukan hanya sebagai mesin pengumpul suara atau alat mobilisasi masa, melainkan juga sebagai alat kontrol ekonomi, social, dan politik. Dalam proses ini, partai politik lebih banyak memfokuskan kinerjanya dalam lembaga legislatif atau parlemen untuk melakukan koreksi menyeluruh terhadap peraturan perundang–undangan yang digunakan untuk menciptakan demokrasi ekonomi dan pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan pada khususnya dan sosial politik pada umumnya.

Dengan iklim ekonomi pada tahun 2018 akan berdampak terhadap wajah UMKM pada tahun 2019 yang lebih tangguh dan mandiri. Karena wajah UMKM ke depan diharapkan mampu mengkolaborasi antara demokrasi politik dengan demokrasi ekonomi dan struktur ekonomi yang berbasiskan entrepreneurship, teknologi ekonomi, dan kearifan lokal, sehingga wajah UMKM pada tahun 2019 sudah siap menghadapi karut-marutnya pesta demokrasi politik dan era perdagangan bebas yang penuh dengan dinamika politik ekonomi baik secara mikro ekonomi maupun makro ekonomi.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *