Gubernur Bali Wayan Koster, Wagub Cok Ace, bersama sejumlah stakeholder saat penandatanganan perjanjian implementasi Pergub No. 99 2018. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali meresmikan dan mensosialisasikan Pergub No 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Senin (7/1). Peraturan ini mendapat sambutan yang luar biasa dari para pemangku kepentingan.

Tak heran pada saat yang sama juga dilakukan penandatanganan kerjasama pemasaran produk pertanian lokal antara para petani dengan hotel, restoran dan toko swalayan. Penandatanganan perjanjian kerjasama disaksikan Gubernur Bali Wayan Koster, Wagub Cok Ace, Sekda Dewa Indra dan Kadis Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnu Ardhana.

Baca juga:  Bali Bertekad Kirim Kenshi ke Popnas

Kerjasama antara lain dilakukan antara Kelompok Tani Batur Cempaka dengan PT Tiara Dewata (Toko Swalayan). Penandatangan kerjasama juga dilakukan antara petani dengan restoran yakni Kelompok Tani Sayur Sari dengan Restoran Bali Gumitir dan UD Sayur Segar dengan Restoran Bale Udang. Sedangkan kerjasama dengan perhotelan dilakukan UD Bali Prima dengan Hotel Visesa Ubud dan Duta Orchid dengan Hotel Intercontinental. “Saya menghimbau kepada para pengusaha dan pelaku ekonomi lainnya yang menjalankan aktivitas usahanya di Bali agar memposisikan dan memerankan diri yang disertai dengan suatu tanggung jawab ‘untuk membangun Bali bukan membangun di Bali’ demi mencapai kemajuan dalam meraih kehidupan yang sejahtera dan bahagia secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca juga:  Dijaga 10 Kapal Perang

Menurutnya ini adalah suatu tekad yang harus dimaknai sebagai komitmen dan tanggungjawab kolektif bahwa kehadiran para pengusaha dan pelaku ekonomi yang melakukan aktivitas usaha di Bali hendaknya bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan perusahaan, tetapi sebagian didedikasikan untuk membangun Bali demi kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 bukan saja mengatur kewajiban Swalayan, Hotel, Restoran dan Katering menggunakan produk lokal namun juga sistem pembayaran antara petani dengan usaha-usaha tersebut. (Adv/balipost)

Baca juga:  Melanggar Parkir, Dishub Cabut Pintil 45 Kendaraan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *