Roda dua antre masuk kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Minggu (23/12). (BP/udi)

BANGLI, BALIPOST.com – Seorang sopir truk pengangkut buah asal Kota Batu, Jawa Timur diamankan aparat Satresnaekoba Polres Bangli saat melintas di wilayah Kintamani. Dia diamankan lantaran kedapatan membawa lima paket narkotika jenis sabu-sabu.

Saat diinterogasi petugas, tersangka LH (40) mengaku menggunakan SS agar kuat bekerja. Penangkapan LH berawal dari informasi yang diperoleh tim Opsnal Satresnarkoba mengenai adanya sopir truk asal luar Bali yang datang ke Kintamani dengan membawa SS.

Baca juga:  Kehabisan Uang, Duktang Curi Aki

Berbekal informasi itu tim kemudian melakukan penyelidikan. Pada Kamis (20/12) tim melihat target melintas di Kintamani. Tim kemudian membuntuti target hingga berhenti di lapangan umum Kintamani.

Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Saat digeledah, tim menemukan dua paket SS yang disimpan di dekat ikat pinggangnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di dalam kendaraan truk dan menemukan tiga paket SS lainnya yang disimpan dalam bungkus rokok dan beberapa alat isap SS. Oleh petugas, tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Polres Bangli guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Ngamuk Bawa Sajam, Pria di Lembean Diamankan Polisi

Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Putu Sunarcaya dan Kasubag Humas AKP Sulhadi, Sabtu (22/12) mengatakan, dari total barang bukti lima paket SS yang diamankan beratnya mencapai 2,84 gram. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka yang sudah cukup lama menjadi sopir pengakut buah itu mengaku mendapatkan SS dengan membelinya di wilayah Jawa.

Tersangka berdalih selama ini mengonsumsi SS agar kuat bekerja. “Pengakuan tersangka masih kita dalami dan kembangkan,” terangnya.

Baca juga:  Warga Temukan Paket Narkoba di Bawah Tiang Listrik

AKP Sunarcaya menambahkan, tersangka mengaku membeli lima paket SS tersebut di wilayah Malang, Jawa Timur dengan sistem tempelan. SS tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp 1,3 juta per gram. “Pengakuannya, tersangka hanya memakai untuk dirinya sendiri,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *