BBPOM melakukan sidak ke sejumlah lokasi dan menyita sejumlah produk yang TMK. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makananan (BBPOM) di Denpasar kembali melakukan press release hasil pengawasan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal pada Selasa (11/12). Hasilnya, dari 68 sarana yang diawasi, 35 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Kepala BBPOM di Denpasar Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt. didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM di Denpasar I Wayan Eka Ratnata mengatakan, penertiban pasar ini merupakan tahap kedua tahun 2018 yang dilakukan pada periode Oktober sampai Desember.

Nilai temuannya mencapai Rp 7,2 miliar. Nilai ini mengalami peningkatan 3 kali lipat dari hasil tahap I yang hanya Rp 2,1 miliar. Sarana yang disasar adalah pusat perbelanjaan modern dan tradisional, importir, distributor, toko kosmetik, klinik kecantikan. Namun ia belum menemukan importir yang mengedarkan produk TMK di Bali. “Mungkin kalau di Provinsi lain ada ditemukan importirnya,” tandasnya.

Baca juga:  Kasus Baru COVID-19 di Denpasar Masih Meningkat, Ini Kata GTPP

Hasil penelusuran BBPOM diketahui sarana yang menjual produk TMK tersebut rata-rata mengatakan mendapatkan produk tersebut di Pasar Asemka, Jakarta. Produk yang ditemukan 61,73 persen merupakan produk lokal dan 38,27 persen produk impor.

Produk impor kebanyakan dari Korea, jenisnya berupa masker untuk perawatan kulit, eyeshadow, dan lipstik. Kabupaten Badung terbanyak ditemukan sarana TMK. Karena jumlah sarananya memang paling banyak di Kabupaten Badung.

Di Badung ada 28 sarana, 15 diantaranya merupakan sarana TMK. “Tempat ditemukannya sama, ada pusat perbelanjaan modern, toko kosmetik, klinik. Jadi jika tahap I kita temukan produk TMK, tahap II pasti kita sasar lagi,” ungkapnya.

Baca juga:  Motif Guru SD Gorok Leher Masih Misterius

Toko atau sarana yang ditemukan menjual produk TMK merupakan toko yang sama dengan toko yang disidak sebelumnya. Namun dari hasil pengawasan tahap II 2018 ini ada juga toko atau sarana yang tidak sama dengan toko TMK sebelumnya.

Kosmetik yang ditemukan ada beberapa jenis yaitu mengandung BB (bahan berbahaya), kosmetika tanpa izin edar, kosmetika NIE (nomor izin edar) fiktif, dan kosmetika kedaluarsa. Bahan yang berbahaya dalam kosmetik adalah hidroquinon, merkuri, dan retinoat.

Ia mengatakan penggunaan bahan tersebut berdampak memicu sel kanker karena penggunaan yang terus menerus. Masih banyaknya masyarakat yang menggunakan produk mengandung BB ini karena demandnya masih tinggi. Oleh karena itu BBPOM berupaya menekan supply dan demandnya. Dari sisi supply, dengan melakukan sidak dan penertiban pasar. Sedangkan dari sisi demand, upaya edukasi dan sosialisasi.

Baca juga:  Badan POM Kawal Uji Klinik Vaksin Covid-19

Upaya menekan demand dilakukan juga dengan pemberdayaan masyarakat. Salah satunya melalui salon. Alasannya temuan produk TMK juga ditemukan di salon dan klinik kecantikan. “Klinik kecantikan biasanya bekerjasama dengan dokter. Kalau di sana ada penggunaan BB terutama merkuri itu dilarang sama sekali, tapi hidroquinon masih boleh diresepkan oleh dokter spesialis kulit. Tentu dengan pengawasan yang lebih intesif. Sedangkan kosmetik TMK ini dijual bebas, kalau sebagai obat, boleh,” tandasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *