Sebagai rakyat kecil sangat miris dengan pro-kontra OTT di tempat wisata utamanya terkait dengan pura. Pak Kapolda/Kepolisian katanya bukan pelemahan desa adat tetapi menjalankan hukum positif.

Karena pararem tidak bisa mengikat ke atas. Mungkin tidak salah karena secara institusi bukan di bawah adat, tetapi pararem adat juga bukan aturan yang semaunya tetapi sesuai local genius. Kalau tidak bagaimana bisa mempertahankan adat Bali.

Pertanyaan kami adalah di mana perlindungan pemerintah/negara terhadap keberadaan desa adat, yang dalam pengesahan pararem, pemerintah selaku mengetahui juga. Kedua, pura umumnya dikelola desa adat.

Baca juga:  Diduga Pungli, ORI Akan Datangi MAN Negara 

Begitu jadi destinasi dikelola pemerintah. Kalau desa adat jadi objek yang dirugikan lebih baik tidak ada kunjungan, tutup saja. Pemungutan punia/karcis atas perintah awig-awig kena pidana, bagaimana saat umat Hindu melaksanakan pamelastian juga dikenakan punia besarannya ada sampai Rp 200 – 500 ribu. Apa ini kalau dilaporkan juga kena OTT dan dipidanakan?

Eksekutif dan legislatif sebagai pengayom dan wakil rakyat katanya sudah tahu perlu payung hukum kenapa repot buat MoU. Buatlah payung hukum demi rakyatmu, bukan sekadar nyinyir, ramai dan MoU ini itu lagi.

Baca juga:  Tanggapan Surat Pembaca ‘’Rancu, Predikat Kelulusan’’

Jangan buta tuli saat kepentingan desa adat, kecuali memang ingin terjadi pelemahan desa adat untuk memudahkan para investor rakus dan eksistensi adat Bali mati suri. Mohon Pak Gubernur/Bupati/Wali Kota/Camat/Lurah/Kades dan legislatif, MUDP dan instansi terkait kalau jujur mau pertahankan Bali dari eksistensinya jangan sekadar wacana, karena semua ada di tangan bapak/ibu.

Untuk Pak Kapolda/Kepolisian, mungkin bapak sesuai dengan hukum positif, namun mohon memberi ruang dan kebijakan untuk desa adat yang notabene bukan organisasi abal-abal, namun sebagai bumper nilai budaya kami di Bali.

Baca juga:  Reuni Pelajar Lombok

Masih banyak yang jauh lebih utama seperti perjudian/tajen, narkoba dan lainnya, yang jelas tapi samar yang mungkin nilainya jauh lebih fantastis. Pemungutan karcis terang benderang atas perintah awig-awig demi eksistensi adat kami.

Ir. Ketut Sukarta

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *