Wantilan Kebun Raya Jagatnatha belum rampung. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kelanjutan pembangunan Kebun Raya (KR) Jagatnatha saat ini baru mencapai 93 persen. Pengerjaan ini sudah terlambat lebih dari sebulan dari kontrak kerja yakni 22 Oktober. Sehingga pelaksanaan proyek dikenai sanksi penalti se per mil dari nilai kontrak yakni Rp 10 juta per hari.

Namun rekanan diberikan kesempatan waktu menyelesaikan sampai 50 hari atau tepatnya 11 Desember mendatang. “Maksimal 50 hari harus selesai. Karena ini terlambat tetap kita berikan sanksi per harinya,” ujar PPK Satuan Kerja (satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Bali, Ketut Suarta, Minggu (25/11).

Baca juga:  Dituntut 7 Tahun, Mantan Bendahara UPK Pupuan Divonis 2 Tahun

Menurutnya, dari pengecekan pengerjaan sudah mencapai 93 persen. Sedangkan sisanya 7 persen yang paling banyak di dua titik yakni pemasangan relief dan Wantilan. Sebelumnya pada Jumat (25/11) dilakukan rapat evaluasi yang dilanjutkan peninjauan di lokasi pengerjaan. “Memang rombongan buru-buru, karena harus segera ke Denpasar rapat lainnya,” ujarnya.

Dengan denda per harinya seperseribu dari nilai kontrak, sehingga per harinya dikenai sanksi Rp 10 juta lebih. Setelah pengerjaan selesai, rekanan juga masih memiliki tanggungan masa pemeliharaan. Ketika ada tanaman yang mati, diganti oleh rekanan.

Baca juga:  Begini, Modus Oknum Satpol PP Peras Spa dan Panti Pijat

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama mengungkapkan adanya keterlambatan pengerjaan ini sudah seharusnya dikenai sanksi penalti. “Itu (penalti) sudah bentuk peringatan (kepada rekanan). Tapi memang rekanan diberikan waktu maksimal sampai 50 hari menyelesaikan,” tandasnya.

Apabila melebihi waktu tambahan itu, semestinya harus diputus kontrak. Pihaknya berharap hal ini juga menjadi peringatan bagi rekanan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek KR Jagatnatha yang berada di tengah kota ini rencananya akan diresmikan pada Desember mendatang atau akhir tahun ini. Akan tetapi pengerjaan fisiknya hingga akhir bulan November ini belum selesai.

Baca juga:  Sensus Penduduk dan Arah Pembangunan Bangsa

Bahkan sejatinya proyek senilai Rp 10.232.942.000 dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Bali sudah terlambat sebulan dari kontrak awal. Proyek ini dikerjakan rekanan PT Mari Bangun Persada Spesialis dari Karangasem. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *