I Kadek Wira Atmaja. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penanganan kasus proyek biogas di Kecamatan Nusa Penida, kembali menjadi sorotan. Sebab, hingga akhir Oktober, progres penanganan kasusnya makin tidak jelas.

Apa yang menghambat penanganan kasusnya juga tak jelas. Padahal, hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah dirilis cukup lama.

Isu yang berkembang di tengah masyarakat, penanganan kasusnya diduga sengaja diulur-ulur korps adhyaksa itu. Sebab, calon tersangkanya adalah sejumlah pejabat tinggi yang masih aktif berdinas di Pemkab Klungkung.

Ada dugaan, pihak kejaksaan sengaja menahan-nahan penanganannya, sambil menunggu calon tersangka itu pensiun dini pada November ini. Ada juga yang menduga, karena tekanan politik, karena kasus ini juga diduga melibatkan keluarga oknum anggota DPRD Klungkung.

Baca juga:  Pemilihan Ketua DPD Golkar Bali, Ini Pesan Ketum Airlangga Hartato

Terkait isu tersebut, Kasi Pidsus Kejari Klungkung Kadek Wira Atmaja, Rabu (31/10), menyampaikan isu tersebut tidak benar. “Isu tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sabar. Kami murni masih dalam proses penanganan,” kata Wira Atmaja.

Dia juga menekankan, tak ada niat mengulur-ngulur, karena kasusnya melibatkan petinggi Pemkab Klungkung. Jelasnya, Kejari Klungkung bekerja sesuai aturan dan mekanisme.

Namun, disinggung letak kesulitan penanganannya, dia juga enggan menjelaskan. Sehingga, apa penyebab kasusnya terkesan terkatung-katung seperti sekarang, juga tidak jelas. “Mohon bersabar. Nanti akan saya infokan. Paling tidak akhir tahun ini sudah ada perkembangan proses,” katanya, terkesan tertutup.

Baca juga:  Hendak ke Pantai Diamond, WN India Terpeleset Alami Dislokasi Tulang

Hasil audit BPK menunjukkan, kerugian negara akibat kasus ini, mencapai Rp 792.912.654, mendekati nilai proyek Rp 890 juta. Kerugian ini diduga muncul akibat adanya pengurangan spek proyek.

Saat Kasi Pidsus masih dijabat Meyer Volmar Simanjuntak, disebutkan sudah ada nama calon tersangka dalam kasus ini, lebih dari satu orang. Namun demikian, Atmaja masih saja belum bisa mengungkapkan.

Pejabat asal Denpasar ini menyatakan sejak penyelidikan di mulai dari akhir 2016, sejumlah pihak telah diperiksa. Mulai dari pejabat pemkab selaku pengguna anggaran, pelaksana proyek, penerima bantuan hingga konsultan perencanaan dan pengawas. Ada lebih dari 70 orang saksi yang digali keterangannya.

Baca juga:  Dana Reklamasi Galian C Senilai Rp 1 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK

Seperti berita sebelumnya, proyek energi terbarukan ini tersebar di Desa Kutampi Kaler, Sakti dan Klumpu dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, ditambah 10 persen dana pendampingan dari APBD Klungkung. Sesuai hasil pengecekan dari 40 titik, yang dikerjakan hanya 38 titik dan seluruhnya mangkrak. Sementara sisanya lagi dua titik laporannya dibuat fiktif.

Proyek yang berjalan tahun 2014 itu dikelola Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (KB) yang kini menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *