Tim Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi Kantor PT. GSI di Jalan Nangka Selatan, Denpasar, Selasa (19/4/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi Kantor PT. GSI di Jalan Nangka Selatan, Denpasar, Selasa (19/4). Pasalnya GSI diduga investasi bodong.

Sejumlah nasabah juga sudah melapor ke Polresta Denpasar serta Polda Bali, Kamis (21/4). Informasi aparat kepolisian, laporan sejumlah nasabah investasi dari PT tersebut diterima SPKT Polresta Denpasar. “Tapi jumlahnya saya tidak tahu. Informasi nasabah investasi itu sudah lapor ke Polresta. Informasinya kerugiannya Rp 200 miliar,” ujarnya.

Baca juga:  Atur Pelaksanaan Nataru, Gubernur Bali Keluarkan SE No. 20 Tahun 2021

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan belum dapat informasi soal itu. “Sebentar saya cek dulu ke SPKT,” tegasnya.

Informasi lainnya, puluhan nasabah GSI atau KKG mendatangi SPKT Polda Bali, Kamis (21/4). Sekitar 86 orang mendatangi Polda untuk menanyakan dan koordinasi terkait proses hukum dugaan penipuan dana yang mereka investasikan di perusahaan itu.

Para korban mengaku mengalami kerugian mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Salah satu nasabah berinisial Su mengatakan awalnya dapat informasi dari temannya terkait investasi tersebut dan para member diiming-imingi mobil dengan syarat menyertakan modal Rp 100 juta.

Baca juga:  Atur Wisman di Bali, Gubernur Koster Keluarkan SE Nomor 04 Tahun 2023

Dijanjikan setelah tiga bulan kemudian, member mendapatkan mobil dan uang bensin sebesar Rp 3 juta sebulan selama setahun. Namun BPKB mobil itu ditaruh di koperasi.

Setelah sebulan berlalu ternyata mobilnya tak diberikan. Hanya lima anggota yang mendapatkan mobil. Mobil yang diberikan itu pun tanpa STNK.

Setelah didesak, pihak koperasi beralasan jika uang nasabah dibelikan aset digital dan akan baru bisa dicairkan 6 bulan ke depan. Akibatnya Su mengalami kerugian Rp 220 juta. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Sama dengan Sehari Sebelumnya
BAGIKAN