Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita yang tengah hamil delapan bulan, terdakwa Bena Livia Magusta (21) diadili kasus narkotika jenis kokain seberat 2,8 gram. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina yang dibacakan jaksa Kadek Wahyudi, disebut bahwa narkotika itu disembunyikan di beberapa tempat salah satunya dimasukkan ke dalam pembalut sebelum diedarkan.

Masih dalam surat dakwaanya, disebut bahwa terdakwa mengaku mendapat kokain dari Brandon Luke Johnsson (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 4 Agustus dini hari di sebuah bar di Seminyak. “Kokain tersebut diberikan pada terdakwa (Bena) dengan tujuan dijual‎,” ujar jaksa, di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Rabu (10/10).

Baca juga:  Kasus COVID-19 di Denpasar Masih Tambah, 4 Desa/Kelurahan Sumbang Kasus Berjumlah Sama

Terdakwa kemudian dibekuk Sabtu, 4 Agutus 2018 pukul 19.30 di kamar kosnya Jalan Intan Permai Gang Intasari, Br. Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung‎.
Saat digerebek polisi menemukan satu plastik klip di saku kiri belakang celana jins biru yang dipakai terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan satu bekas kotak rokok di dalamnya berisi satu plastik klip serbuk putih kokain. Saat ditanya kembali apakah masih menyimpan kokain masih menyimpa di dalam kamar kos. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar. Dan saat itu juga ditemukan tas kulit hitam yang di dalamnya berisi satu pembalut berisi dua plastik klip masing-masing berisi serbuk kokain. (miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus COVID-19 Melonjak, Empat Kabupaten Ini Masuk Zona Risiko Tinggi

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *