pedagang
Pedagang di pasar seni Sukawati. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Revitailisasi Pasar Seni Sukawati direncanakan tereasilasi pada 2019. Revitalisasi ini akan ditangani menggunakan anggaran dari kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Gianyar, Wayan Suamba, mengakui adanya program revitalisasi. “Revitalisasi Pasar Sukawati tahun depan, itu ditangani oleh Kementerian PUPR,” katanya.

Bila rencana pembangunan pasar seni Sukawati pada tahun depan terealisasi, para pedagang yang tadinya berjualan di pasar seni akan dipindahkan ke pasar relokasi yakni di Lapangan Sutasoma. Lokasi pasar relokasi ini berada di utara pasar seni, namun tempatnya masuk ke dalam. “Dengan rencana itu, pedagang tinggal di relokasi ke tempat yang sudah disediakan,” terangnya.

Baca juga:  Revitalisasi Pasar Banyuasri Kekurangan Anggaran, Pemkab Lakukan Ini

Mengenai dana revitalisasi, kata Suamba, sebesar Rp 60 miliar. “Itu usulan kami pada 2016 lalu. Tapi kali ini pembangunannya ditangani Kemen PUPR, kami hanya menerima bangunan sudah berfungsi,” jelasnya.

Pasar seni nanti akan ditata dengan manajemen modern. Bangunan pasar baru nantinya akan ada dua blok, yakni blok dan A dan B. Suamba mengaku akan menyulap Pasar Seni Sukawati ini supaya lebih menggeliat. “Ada 44 item yang harus dipenuhi sebagai standar manajemen modern. Teratur, bersih dan sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) pasar, banyak lagi ada 44,” tandasnya.

Baca juga:  Tolak Revitalisasi Pasar Umum Negara, Massa Pedagang Datangi DPRD Jembrana

Lapangan Sutasoma Sukawati sempat jadi posko penanganan bencana Gunung Agung. Namun kini bagian-bagian lorong pasar relokasi tersebut ditumbuhi semak belukar. Beragam tanaman ada yang setinggi orang dewasa. Bahkan, tanaman merambat tampak naik ke atas bangunan. Pasar darurat untuk menampung pedagang itu hampir dua tahun tidak terpakai. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *