Satuan Polisi Pamong Praja kembali membongkar reklame yang tidak memiliki izin di sepanjang jalan Sunset Road, Jln. By Pass Ngurah Rai dan Nusa Dua serta Jln. Uluwatu I dan II, Senin (16/7). (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, berencana menghentikan sementara penerbitan izin reklame di wilayahnya. Saat ini wajah Badung semakin kumuh dengan maraknya reklame, billboard dan spanduk baik berizin maupun tak berizin.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP)  Badung, I Made Agus Aryawan, mengakui penataan reklame hanya bisa dilakukan dengan menghentikan penerbitan izin reklame. Guna menghentikan penertiban izin inilah pemerintah harus melakukan moratorium sampai benar-benar semua reklame di Badung habis masa berlakunya.

Untuk masa berlaku izin reklame sendiri hanya satu tahun dan dapat diperpanjang lagi. “Moratorium reklame ini sangat diperlukan untuk menata ulang seluruh reklame di Badung. Sebab, perwajahan Badung sudah mulai kumuh, jadi harus dikaji ulang,” ungkap Agus Aryawan, Selasa (9/10).

Baca juga:  Triwulan I, Target Retribusi Parkir Jembrana Belum Tercapai

Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 tahun 2014  yang mengatur  tentang penyelenggaraan reklame masih memberi ruang pemasangan reklame di sejumlah zona mengakibatkan penertiban,  penataan dan pengendalian belum maksimal.

“Harus tinjau ulang Perbup 80 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, karena selama ini yang kita lakukan adalah pengendalian, mulai dari penataan sampai penertiban. Padahal, kalau mau menolkan penerbitan izin distop dulu.  Kalau sudah bersih (tanpa reklame baru) baru rancang kembali,” sebutnya.

Baca juga:  Tahun Baru di Jepang Diawali Gempa Dashyat Bermagnitudo 7,4

Dikatakan, penghentian sementara izin reklame membutuhkan dukungan semua pihak. Pasalnya, jasa penyelenggara reklame juga ada aturan yang menaungi.  Untuk moratorium ini maka Perbup  tentang penyelenggaraan reklame harus direvisi. “Kami butuh dukungan semua pihak. Salah satunya, adalah lembaga dewan, karena harus merubah perda,” ucapnya.

Disebutkan, konsekuensi dari penghentian izin reklame akan berimbas pada penurunan pendapatan Badung dari segi pajak reklame. Namun, sebagai gantinya pihaknya mengusulkan penyelenggaraan reklame di Badung berbasis teknologi. “Ke depan bisa menggunakan digital signature atau videotron.  Ini juga untuk memberikan kesan cantik dan mewah,” katanya.

Baca juga:  Hari Ini, Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Bali Kembali Naik dari Sehari Sebelumnya

Diterangkan, rencana penghentian sementara izin reklame akan diusulkan tahun 2019. Sebab, kebijakan ini memerlukan kajian dan dukungan semua pihak, karena harus merubah aturan dan menata ulang zona-zona pemasangan reklame. “Kami akan segera melaporkan ke Bupati Badung perihal itu,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Suyasa mengaku sangat mendukung upaya pemerintah mengendalikan reklame. Rencana penataan, penertiban dan pengendalian reklame harus dilakukan bersama-sama dan butuh ketegasan pemerintah. “Kami mendukung reklame ditata ulang dengan cara dinolkan dulu. Intinya bagaimana membuat wajah Badung nyaman dan tidak semrawut dari reklame,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *