Wali Kota Pasuruan Setiyono (kedua kiri) bersiap untuk menjalani pemeriksaan seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10). (BP/ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wali Kota Pasuruan 2016-2021, Setiyono ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) APBD TA 2018.

“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1×24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  KM Madani Nusantara Kandas, Semua Penumpang Selamat

Setiyono diduga menerima janji 10 persen “fee” dari total nilai proyek. “KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (4/10) di Pasuruan dan mengamankan 7 orang yaitu: Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono, Staf Ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, Swasta/Perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir, Swasta/Pemilik CV Mahadir Hud Muhdlor, Staf Bapenda/Keponakan Setiyono dan pengelolaan keuangan Hendrik dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siti Amini,” jelasnya.

“Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya menggunakan istilah ‘Trio Kwek-Kwek’ dan ada kesepakatan ‘commitment fee’ rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan,” ungkap Alex.

Baca juga:  Hanya 3 Wilayah Laporkan Tambahan Kasus COVID-19

Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek (PLUT-KUMKM) adalah sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp 2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja). Pemberian dilakukan secara bertahap yaitu pertama pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir transfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp 20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi.

Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,21 miliar. Kedua pada 7 Spetember 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Maqir melakukan setor tunai kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp 115 juta.

Baca juga:  Tahun Ini, Alokasi Anggaran PEN Capai Rp 553,09 Triliun

Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair. “Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini yaitu ‘ready mix’ atau campuran semen dan ‘apel’ untuk ‘fee’ proyek dan ‘Kanjengnya’ yang diduga berarti wali kota,” ungkap Alex.

Selain Setiyono, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka penerima suap yaitu Staf Ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *