warga
Ilustrasi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejari Amlapura akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan dana LPD Sega, Kecamatan Abang I Wayan Sumadi Yasa alias Mangku Ketur, Kamis (13/9). Penahanan dilakukan untuk mempercepat penanganan kasusnya. Sebab, tersangka sendiri juga sudah mengakui seluruh perbuatannya.

Kepala Kejari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan, Kamis (13/9), mengatakan, penahanan dilakukan setelah dilakukan proses cek kesehatan. Selain karena sudah mengakui perbuatannya, pihaknya mengkhawatirkan ada upaya menghilangkan barang bukti. Terlebih, ini merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang harus segera dituntaskan. Sehingga, harus segera ada kepastian hukum atas dasar putusan pengadilan yang ingkrah. “Kalau pun ada pengembalian kerugian, kami tetap melanjutkan penanganan kasusnya,” tegas Sucitrawan.

Setelah melakukan penahanan, berkas tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, dia menargetkan secepatnya bisa menuntaskan kasus ini, agar bisa fokus melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya di Karangasem, Seperti dugaan pungli pengelolaan di sepuluh objek wisata dan kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri. Selain itu, juga upaya-upaya pencegahan yang menjadi salah satu fokus program Kejari Amlapura saat ini.

Baca juga:  Eksepsi Ditolak, Pengalihan Penahanan Pekak Rubah Dikabulkan

Hingga berita ini ditulis, proses cek kesehatan tersangka di RSUD Karangasem masih berlangsung. Belum diketahui, seperti apa tanggapan tersangka setelah Kejari Amlapura melakukan upaya penahanan. Apakah pasrah mengikuti proses hukum selanjutnya, atau menunjuk pengacara untuk membantu penanganan kasus yang membelitnya saat ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Amlapura sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penggelapan dana LPD Sega, sejak Januari lalu. Serangkaian pemeriksaan langsung digelar maraton, mulai dari pengurus LPD, prajuru Desa Pakraman Sega, sejumlah nasabah hingga tokoh masyarakat setempat. Termasuk Ketua LP LPD Kabupaten Karangasem. Penyidik telah melakukan pemeriksaan pihak terkait dan 30 saksi untuk membongkar benang kusut kasus yang sudah berhembus sejak awal tahun lalu ini.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Capai Puluhan, 63 Persen Ada di 2 Wilayah

Hasil penelusuran kasus ini, terungkap fakta bahwa dana nasabah digelapkan sebanyak Rp 500 juta, dimana dana tersebut habis digunakan untuk kebutuhan judi tajen.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat setempat. Nasabah mencurigai ada yang tidak beres dengan pengelolaan LPD, setelah mengaku tak bisa mencairkan tabungannya sendiri.

Oknum pengurus yang dilaporkan telah melakukan penggelapan dana nasabah LPD ini pun saat diperiksa sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, saat menjalani pemeriksaan, dia juga mengakui dananya digelapkan untuk kebutuhan judi tajen.

Baca juga:  LPD Bali di Persimpangan Jalan?

Sementara, Bendesa Sega Komang Oka, belum lama ini, mengatakan persoalan di LPD setempat yang melibatkan tersangka, sudah lama berproses di desa adat. Tetapi, pembahasan yang dilakukan di internal desa adat tak kunjung membuahkan solusi. Sehingga, banyaknya nasabah yang kecewa, akhirnya membuat persoalan ini sampai kepada proses hukum di kejaksaan.

Meski demikian, dia mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Kejari Amlapura. Dia berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bersama, dalam pengelolaan LPD, agar ke depan bisa lebih baik lagi. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *