DENPASAR, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA) melakukan pembinaan hingga ke PT (Pengadilan Tinggi) dan PN (Pengadilan Negeri) menyikapi segala persoalan yang terjadi. Tidak hanya mencakup banyaknya perbedaan putusan hakim atas perkara yang melibatkan orang asing dengan masyarakat pribumi, namun MA juga melakukan pembinaan secara internal, khususnya dalam menterjemahkan visi dan misi MA RI.

Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Senin (10/9) hingga Selasa (11/9) dini hari menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para Ketua PT seluruh Indonesia, dan ketua, wakil ketua, hakim, panitera dan sekretaris pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan sewilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat. Pembinaan tersebut langsung dipimpin Ketua MA Prof. Dr. M. Hatta Ali, didampingi Wakil Ketua MA bidang Yudisial Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua MA bidang non yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Kamar Perdata MA Soltoni Mohdally, S.H, M.H., Ketua Kamar Pembinaan MA Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., Ketua Kamar Agama MA Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Dr. H. Supandi, S.H, M.Hum, Dirjend Badilum MA Dr. Herri Swantoro, S.H, M.H., Dirjend Badilag MA Dr. Aco Nur dan Dirjend Badilmiltun MA Mayjend (Purn) Mulyono.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Sidak Akomodasi Tak Berizin

Hatta Ali dalam pembinaan tersebut menekankan tentang visi MA, yakni terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung. “Bagaimana muwujudkan badan peradilan yang agung, yaitu dengan cara menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Itulah misi MA,” tandas Hatta Ali.

Lebih lanjut dikatakan, pembenahan-pembenahan organisasi MA harus terus dilakukan menuju iklim yang lebih baik. “Banyak peraturan MA yang sudah dikeluarkan untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan,” tegasnya.

Baca juga:  Pembongkar ATM dengan Linggis Diadili

Saat ini, sambung Prof. Hatta Ali, tantangan dan hambatan peradilan adalah kurangnya akses keadilan, lambatnya penanganan dan integritas aparatur.
Dalam pembinaan tersebut juga dilakukan peluncuran prosedur baru pengiriman dokumen panggilan atau pemberitahuan bagi pihak berperkara yang berada di luar negeri.

Peluncuran dipimpin langsung Hatta Ali, didampingi oleh Wakil Menteri Luar Negeri Dr. H. AM. Fachir dan Panitera MA I Made Rawa Aryawan. MA dan Kemenlu telah melakukan penandatanganan MoU terkait penanganan penyampaian bantuan teknis hukum dalam masalah perdata dari pengadilan Indonesia ke pengadilan di luar negeri dan sebaliknya. Dan nota kesepahaman terkait penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata.

Baca juga:  Sambangi Pengadilan, Pengacara Jerinx Ajukan Protes

“Mengenai petunjuk teknis penyampaian panggilan atau pemberitahuan keluar negeri, Panitera MA telah menerbitkan surat perihal prosedur penyampaian surat rogatori dan surat bantuan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata bagi pihak berperkara di luar negeri,” sambung Kabiro Humas MA Dr. Abdullah, S.H., M.H. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *