Menekan laju alihfungsi lahan Dewan Buleleng mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan dana insentif bagi petani. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – DPRD Buleleng mengusulkan agar Pemkab Buleleng memberikan insentif khusus bagi para petani yang komitmen mempertahankan lahannya. Insentif itu diharapkan bisa menekan laju alih fungsi lahan di Buleleng. Upaya ini diyakini menjaga kesiapan ruang terbuka hijau. Selain itu lahan pangan juga tetap terlindung.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa belum lama ini mengatakan, selama ini petani berjuang cukup keras untuk mengurangi laju alih fungsi lahan. Apalagi banyak lahan pertanian yang kini telah beralihfungsi. Terutama lahan pertanian yang ada di tepi Jalan Raya Singaraja-Seririt.

Baca juga:  Pencabutan Perda Jalur Hijau Dibahas, DPRD Buleleng Minta Pemkab Jamin Tak Ada Alihfungsi

Dia mencontohkan di Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng banyak lahan pertanian yang sudah beralih fungsi menjadi bangunan pertokoan. Beberapa petak lahan akhirnya tidak produktif karena tak mendapat akses air bersih. Sementara petak lahan lainnya, ada yang berubah menjadi rawa karena airnya tidak bisa dialirkan ke tempat lain.

Menurut Mangku Budiasa, pemerintah sebaiknya memberikan insentif pada para petani. Hal itu pun dapat dituangkan dalam peraturan daerah maupun dalam peraturan bupati. Insentif itu diberikan sebagai bentuk penghargaan pada petani yang bersedia mempertahankan lahannya agar tetap menjadi lahan produktif.

Baca juga:  Penyuluh Pertanian Didorong Berkantor di Bale Subak

Salah satu alternatif insentif yang bisa diberikan adalah keringanan pajak bumi bagi para petani. Bahkan tak menutup kemungkinan petani bisa diberikan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2) sampai nol rupiah, sehingga mereka terpacu mempertahankan lahan garapannya. “Bisa saja dengqn sistem subsidi silang. Petani diberikan pajak nol rupiah atas pajak bumi, di tempat lain pajaknya bisa ditingkatkan. Kelebihan pajak ini digunakan mensubsidi petani, sehingga tidak membebani keuangan daerah,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemkab mengusulkan pencabutan perda jalur hijau. Ini dilakukan sejumlah konsideran yang dijadikan dasar hukum pembentukan perda, telah kadaluarsa dan dicabut pemerintah pusat. Alhasil perda jalur hijau menjadi macan kertas, karena tidak memiliki kekuatan untuk melakukan eksekusi.

Baca juga:  Karena Ini, Capaian Vaksinasi Nakes Dosis II di Bali Baru Capai 62 Persen

Disisi lain, DPRD Buleleng masih belum sepenuh hati menyetujui pencabutan perda jalur hijau. Panitia Khusus (Pansus) Jalur Hijau khawatir kalau perda dicabut dimanfaatkan oleh oknum investor benas memblahan-lahan yang ada di jalur hijau. Pansus meminta agar pemerintah menyelesaikan draft Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta draft Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Rencananya, draft ranperda itu diharapkan bisa diajukan, setelah perda jalur hijau dicabut. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *