Ativitas penambangan pasir di Eks Galian C Klungkung, Rabu (22/8). (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penambangan pasir di eks galian C Kabupaten Klungkung yang sempat ditertibkan tim yustisi, kembali beraksi. Berdasarkan pantauan, Rabu (22/8), berada di bawah jembatan By Pass Ida Bagus Mantra yang dilakukan secara manual. Pasir yang merupakan material erupsi Gunung Agung, Karangasem langsung diangkut ke truk.

Aktivitas tersebut sempat mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi II DPRD Klungkung, I Wayan Buda Parwata. Ia meminta tim yustisi untuk bertindak tegas melakukan penertiban. Langkah tersebut di nilai penting untuk mengamankan aset pemerintah. “Ini harus ditindak tegas,” ungkapnya.

Baca juga:  Satpol PP Hentikan Pembangunan Rumah Lantai 3 di Bedulu

Wakil rakyat asal Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan ini menegaskan penertiban juga tak lepas dari peraturan pemerintah yang melarang adanya aktivitas penambangan di kawasan tersebut. “Harus ditindaklanjuti dan ada langkah cepat. Apalagi sudah dinyatakan ditutup. Sekarang seperti ada pembiaran,” ucapnya.

Tak hanya itu, tim yustisi juga sempat turun ke lokasi, sekaligus memastikan dampak pelayangan surat peringatan untuk berhenti melakukan penambangan. Saat itu, Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Komang Agus Putra Sanjaya menegaskan untuk terus melakukan patroli. Pemasangan portal pada akses masuk juga diiwacanakan, namun fakta di lapangan, itu belum ada. “Setiap pagi ada anggota patroli kesini. Ini akan terus kami intensifkan,” sebutnya.

Baca juga:  Tim Gabungan Sidak Orang Asing di Gianyar

Guna memberikan efek jera, petugas juga sempat mengamankan sejumlah peralatan penambangan. Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta tak menampik penggalian itu masih kucing-kucingan. Pihaknya pun telah koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk bersama-sama turun ke lokasi. “Perda Klungkung sanskinya hanya pembinaan. Kalau provinsi bisa dikenakan tipiring. Kami segera turun,” sebutnya. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *