Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang anak baru gede (ABG) berinisial CJ (17) diamankan petugas karena diduga mencuri dua jam tangan, Sabtu (11/8). Kasus ini terjadi di stand jam tangan di Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Mengingat CJ masih dibawah umur, kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. “Kasus tersebut dilimpahkan dari Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai ke Polresta Denpasar,” kata sumber, Senin (13/8).

Baca juga:  Soal Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Kata Jubir Satgas COVID-19

Sumber tersebut mengatakan, CJ diduga dengan mudah mengambil dua jam tangan yang dipajang di TKP. Namun aksi CJ dilihat karyawan stand tersebut. Kejadian itu lalu dilaporkan ke petugas yang tugas di sana. “Barang-barang diambil senilai Rp 13,6 juta. Kasus ini sedang didalami,” ucap sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. “Akan dilakukan proses diversi sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Muncul Lagi, Melbourne Kembali Berlakukan Pembatasan COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *