Korban Jumayah menunjukan jari manis yang putus usai digigit oleh pelaku. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pasangan suami istri (Pasutri) Amak Sadikin (46) dan Murniati (30) diamankan polisi karena melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga di sebuah kosan di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati pada Sabtu (11/8). Ironisnya, dalam aksi penganiayaan itu pelaku Murniati mengigit jari korban Jumayah (30 hingga putus. Kasus ini masih ditangani aparat Polsek Sukawati.

Informasi dihimpun pelaku dan korban memang tinggal bertetangga di kawasan kos milik Wayan Gunawan di Desa Ketewel. Diketahui antara Murniati asal Lombok dan Jumayah memang sering berselisih, hingga pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 wita percekcokan kembali terjadi.

Baca juga:  Pukul Pengunjung Diskotek Hingga Tewas, Turis Jerman Ditahan

Percekcokan yang semakin memanas, akhirnya berujung ada aksi penganiayaan antar kedua ibu rumah tangga ini. Amah Sadikin yang melihat kejadian ini diketahui turut serta membantu istrinya, dengan cara memgang korban Jumayah. Alhasil Murniati pun dengan leluasa menganiaya, termasuk menggigit jari manis kiri korban hingga putus.

Tak plak kejadian ini membuat penghuni kos lainnya geger, beberapa dari mereka berupaya melerai, serta ada pula yang menghubungi aparat kepolisian. Usai aksi penganiayaan itu, pasutri asa Lombok ini melarikan diri ke arah Denpasar. Sementara korban Jumayah dilarikan oleh warga ke rumah sakit terdekat.

Baca juga:  Polisi Bubarkan Warga Nongkrong Sambil Minum Miras

Polisi yang mendatangi lokasi tersebut, lantas berupaya menelusuri keberadaan pasutri as Lombok ini. Polisi juga berupaya menghubungi Amak Sadikin dari sambungan ponsel yang diperoleh dari seorang warga.

“Kita coba bujuk Amak Sadikin ini, dan akhirnya dia bersedia balik ke kosan itu bersama istrinya, kemudian kami giring mereka ke Mapolsek Sukawati untuk dimintai penjelasan,“ kata Kapolsek Sukawati Kompol Pande Sugiharta seijin Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Baca juga:  Dua Anggota Ormas Ditahan Kasus Pemukulan Polisi

Berdasarkan introgasi, pasutri asal Lombok ini pun mengakui perbuatannya melaukan penganiayaan terhadap korban. Dugaan sementara aksi penganiayaan ini terjadi lantaran kesalah pahaman. “ Dugaan sementara hanya karena salah paham, dan hingga Minggu ini mereka masih kami amankan di polsek, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *