BANGLI, BALIPOST.com – Seorang pria asal Banjar Basangambu, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring Gianyar berinisial WG alias B (40) diamankan aparat kepolisian. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta itu diamankan karena menyimpan paket narkotika.

Jenis yang disimpan berupa sabu-sabu (SS). Kepada polisi, pelaku mengaku SS yang dibawanya itu akan dikonsumsi supaya kuat mengandarai mobil.

Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Sunarcaya dalam pres rilis, Kamis (2/8) mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang sering melintas di jalan raya Kintamani.

Baca juga:  Senpi Milik Polisi Dicuri Saat Lakalantas

Orang tersebut dicurigai membawa barang berupa narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim dari Satresnarkoba berhasil mengamankan orang yang dimaksud di sebuah warung milik warga di pinggir jalan raya Kintamani pada Senin (30/7) sekitar pukul 23.05 wita.

Saat digeledah, polisi berhasil menemukan dua paket sabu-sabu. Satu paket diantaranya dengan berat 0,42 gram ditemukan terbungkus plastik klip bening dibalut plester dan digulung dengan uang lembarang Rp 2 ribuan di dalam tas pinggang milik pelaku.

Baca juga:  Pengangguran Terbuka di Bali Capai 50,68 Ribu Orang

Sementara satu paket lainnya dengan berat 0,14 gram ditemukan di dalam mobil kijang rover DK 1479 JE tepatnya dibawah karpet bagian depan. Oleh polisi, dua paket sabu-sabu tersebut kemudian disita untuk dijadikan barang bukti.

Agus mengatakan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang asal Bandung berinisial A yang tinggal di Denpasar. Sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 800 ribu tersebut, rencananya akan dikonsumsi pelaku supaya kuat mengendarai mobil. “Pelaku mengaku barang tersebut akan dipakainya sendiri. Keterangan itu akan kita kembangkan,” terangnya.

Baca juga:  Kuasai 2,58 Gram Sabu, Pelaku Dihukum Enam Tahun

Selain mengembangkan dari keterangan pelaku, untuk mengungkap adanya pengguna maupun orang yang menjadi pengedar narkoba, pihak kepolisian juga akan mengembangkannya dari alat komunikasi/handphone milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, serta pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *