Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Hizbullah. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Hizbullah meminta masyarakat mewaspadai tawaran-tawaran investasi yang tak jelas alias bodong ini. OJK menilai dana yang terhimpun dari investasi bodong mencapai triliunan dan menyamai dana yang dihimpun pasar modal. Karena itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk meminimalisasi investasi bodong ini, OJK menggelar sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu ke sejumlah daerah di Indonesia,” ujar Hizbullah dalam gathering dengan media di Bali, Rabu (1/8).

Tahun ini, Denpasar menjadi kota keempat digelarnya program sosialisasi ini setelah Surabaya, Semarang, dan Batam.

Kehadiran OJK bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal dalam sosialisasi ini diharapkan mampu memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya di daerah terkait informasi aktual perkembangan di pasar modal. “Di Denpasar tahun ini, kita ingin berbagi aturan-aturan dan isu-isu saat ini serta policy ke depannya. Salah satunya POJK tentang obligasi daerah yang telah terbit akhir tahun lalu,” terang Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, IB Aditya Jayantara.

Baca juga:  12 Penyedia Penelitian Kredit Inovatif Masih Aktif

Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat memahami cara berinvestasi yang cerdas dan aman, serta sebagai bentuk ajakan persuasif kepada masyarakat untuk menjadi investor di pasar modal.

Berdasarkan data pasar modal Provinsi Bali, hingga saat ini terdapat tiga emiten yang berdomisili kantor pusat di Bali dan investor per Juni tahun ini mencapai 12.582 atau sekitar 1,7 persen dari tingkat nasional. “Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk di Bali pada 2015 yang mencapai 4.152.800 jiwa, tentu investor di pasar modal sangat kecil yakni sekitar 0,30 persen,” tambah Aditya yang juga menjadi narasumber pada seminar yang bertajuk Manfaat dan tips Meraih Pendanaan Publik melalui Pasar Modal yang digelar Harian Bisnis Bali bekerja sama dengan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Bursa Efek Indonesia dan Iwapi.

Baca juga:  Soal Kampung Turis di Bali, Kanwil Kemenkumham Sebut Tak Ada

Menjawab pertanyaan media terkait obligasi daerah, Aditya menjelaskan dalam waktu dekat ada tiga daerah yang akan menerbitkan surat utang berbentuk obligasi di pasar modal. “Surat utang yang diterbitkan harus mendatangkan revenue untuk membayar kewajiban kepada investor. Saat ini Jawa Tengah telah mengajukan penerbitan obligasi daerah untuk membangun rumah sakit, sarana olah raga dan perusahaan air minum,” tambah Aditya.

Aturan untuk menerbitkan obligasi daerah ini dinilai tak seketat obligasi dari perusahaan swasta. Untuk menerbitkan surat utang tersebut diperlukan peraturan daerah antara eksekutif dan legislatif, persetujuan dari Kementrian Keuangan dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga:  Realisasi Penyaluran KPR Mencapai Rp 456 Triliun

“Untuk penerbitan obligasi daerah ini tak ada alasan OJK membuat aturan yang ketat,” pungkas Aditya seraya menginformasikan, pihaknya juga menyasar SMA N 4 untuk sosialisasi ini. (rahadi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *