Petugas melakukan aktivitas terkait pembebasan lahan yang dilewati proyek pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pembebasan lahan proyek pembangunan jalan baru batas kota Singaraja – Mengwitani dilakukan dalam bulan ini. Pemkab Buleleng menunjuk rekanan yang menghitung nilai ganti rugi tanah milik warga yang terkena jalur proyek.

Rekanan Sih Wiriadi dan Rekan ditetapkan sebagai pemenang lelang Konsultan Jasa Peniliai Publik (KJPP). Perusahaan yang beralamat di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) ini menawar penghitungan nilai ganti rugi tanah untuk proyek jalan baru batas kota tersebut seharga Rp 186.224.500.

Sekretaris Kabupaten (Sakkab) Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP didampingi Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan (BLP) Barang dan Jasa Putu Adiptha Ekaputra, Selasa (31/7) mengatakan, berdasarkan usulan lelang pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), pagu anggaran untuk pengadaan ini sebesar Rp 250 juta. Dari jumlah itu, Harga Perhitungan Sendiri (HPS) ditetapkan senilai Rp 192.392.000.

Baca juga:  8 Siswa SLB di Buleleng Ikuti UNKP SMP

Pekerjaan ini ditawar oleh empat perusahaan KJPP yang semuanya dari luar daerah. Dari empat rekanan itu, Sih Wiriadi dan Rekan ini menawar di bawah HPS, sehingga BLP menetapkan pemenang lelang. Dari lelang KJPP ini, Dinas PUPR menghemat anggaran senilai Rp 63.775.500.

Selama 30 hari rekanan menghitung harga tanah, bangunan dan tanaman produktif seperti kopi, cengkeh, dan bunga pecah seribu yang ditanam di atas lahan milik warga. “Proses lanjutan di Dinas PUPR untuk penandatanganan kontrak. Kapan mulai bekerja, tergantung kapan kontrak ditandatangani. Rekanan diberikan waktu menghitung nilai ganti rugi ini sebulan penuh,” katanya.

Baca juga:  Dua Pemilik Lahan Belum Sepakat Ganti Rugi Rp 20 Juta Permeter Persegi

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Ketut Suparta Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan dokumen administrasi untuk penandatangan kontrak pekerjaan. Beberapa hari ke depan penandatanganan kontrak ditargetkan kelar. Usai tandatangan kontrak, rekanan mulai menghitung harga tanah, bangunan, dan tanaman di atas lahan yang akan dibebaskan oleh pemerintah.

Jalan baru batas kota Singaraja – Mengwitani memiliki panjang 1,9 kilometer dan memerlukan lahan sekitar 10,05 hektar. Lahan ini milik 20 kepala keluarga (KK) warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  BBTF Kembali Digelar, Transaksi Ditarget 7,71 Triliun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *