DENPASAR, BALIPOST.com – Ketersinggungan antara Marinus Seingo Bora (25) dengan Martinus L. Seingo saat minum miras, berbuntut panjang. Marinus mengajak adiknya, Jeferianus Bili Bora (20) untuk mengeroyok Seingo.

Saat kedua pelaku mendatangi tempat kos Seingo di Jalan Gatot Subroto VIC, Denpasar Barat (Denbar), Seingo ternyata tidak ada. Selanjutnya mereka mencuri barang-barang milik korban, Minggu (29/7). “Mereka ingin menemui korban di kos, tapi orang yang dicari tidak ada,” kata Kapolsek Denbar Kompol Adnan Panibu, Selasa (31/7).

Baca juga:  Miliaran Rupiah Digelontorkan Bangun Seratusan Rumah Ibadah Hindu di 29 Provinsi

Hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kompol Adnan, pada waktu kejadian pukul 10.00 Wita, korban tiba di tempat kosnya, setelah menginap di di rumah temannya. Saat dia buka pintu kamar, ternyata HP, tas ransel, lima baju kaos, dua celana jeans, charger HP dan uang Rp 1 juta, hilang. “Ada saksi yang melihat kedua pelaku datang ke TKP. Hal itu disampaikan kepada korban. Akibat kejadian itu, korban mengaku rugi Rp 3 juta dan dilaporkan ke Polsek Denbar,” ungkapnya.

Baca juga:  Gaya Hidup Diduga Penyebab Pelajar Terjerumus Prostitusi Online

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim dipimpin Panit 1 Ipda Nengah Seven Sampeyana melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Pada Senin (30/7) pukul 11.00 Wita, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Ahmad Yani, Denpasar. “Pengakuan pelaku HP milik korban dibanting di TKP. Kami cek ke sana ditemukan baterai HP tersebut. Selain itu disita barang bukti uang, baju, celana dan tas. Kami mengimbau mari sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Kalau ada masalah, selesaikan dengan baik atau tempuh jalur hukum,” tegas mantan Kapolsek Denpasar Timur ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Safri Jusan Dituntut 9 Tahun
BAGIKAN