Komisioner KPU Jembrana I Nengah Suardana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Partai politik (parpol) yang memiliki bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak sesuai persyaratan diharapkan segera mengajukan pengganti. Seperti bacaleg yang memiliki riwayat mantan terpidana korupsi, dipastikan dengan aturan yang ada tidak akan lolos.

Komisioner KPU Jembrana Divisi Hukum dan Pengawasan, I Nengah Suardana Senin (23/7) mengatakan sesuai dengan pakta integritas parpol salah satu poinnya partai politik tidak mencalonkan anggota legislatif yang melakukan atau terlibat narkoba, tindak pidana korupsi terorisme serta kejahatan seksual terhadap anak.

Karena itu bila ada caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi, semestinya pihak partai yang melakukan pencoretan lantas mengganti bacaleg. Tahapan yang saat ini berjalan masih ada waktu untuk proses perbaikan berkas. Termasuk mengganti bacaleg sebelum nantinya dinyatakan tidak lolos. “Sekarang masih ada waktu. Dan semestinya dari parpol sesuai pakta integritas sudah melakukan (penggantian),” terangnya.

Baca juga:  Tiga Lokasi "Hangout" Bareng Orang Terkasih

KPU Jembrana mengimbau parpol yang mencalonkan mantan narapidana korupsi mengganti sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Selama masa itu, masyarakat juga bisa memberikan masukan terkait caleg bila pernah terlibat masalah pidana dengan disertai data yang akurat. Selanjutnya KPU akan menelusuri. Pihaknya juga mengimbau kepada caleg yang pernah terjerat hukum untuk jujur mengakui. Agar nanti saat penetapan DPT tidak tercoret.

Bacaleg yang pernah tersandung pidana umum, menurutnya juga harus menyertakan syarat tambahan yakni mengumumkan di media massa dengan bukti dari pimpinan redaksi media.

Baca juga:  Survei : Digitalisasi Dongkrak Penjualan UMKM

Sementara itu Ketua KPU Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan terkait bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini akan lebih menguntungkan jika parpol yang mengganti. Sebab, kalau diserahkan ke KPU, maka akan dicoret tanpa ada pengganti. Masih ada tahapan penggantian caleg pada tanggal 4-10 September mendatang. “Pada tahap perbaikan sekarang juga boleh diganti. Jika (nanti) dicoret, tidak bisa diganti. Karena DCT sudah ditetapkan,” tandas Darmasanjaya.

Baca juga:  Sirekap KPU RI Bermasalah, Ditemukan Suara Sah Parpol dan Caleg Tak Sesuai

Selain itu, nantinya juga ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) selama sepekan lebih. Disana masyarakat bisa memberikan masukan terkait DCS tersebut, termasuk bila ada caleg yang pernah terjerat hukum. Diberitakan sebelumnya, saat penyerahan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) dokumen syarat bacaleg akhir pekan lalu diketahui ada sejumlah bacaleg yang merupakan mantan terpidana. Dari 344 bacaleg untuk 13 partai politik (parpol) yang mendaftar ada beberapa bacaleg berstatus mantan terpidana. Diantaranya satu mantan napi korupsi dan sejumlah bacaleg juga pernah terlibat pidana umum seperti illegal logging dan perjudian. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *