Pemerintah daerah mengupayakan pengendalian JAP tanpa harus melarang petani menyuling daun cengkeh yang rontok. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Masih ingat dengan terbitnya Peraturan Bupati Buleleng No. 62 Tahun 2012 Tentang Larangan Penyulingan Duan Cengkeh? Setelah regulasi lokal itu berlaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta penerapan aturan itu dikaji ulang.

Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provisi Bali Lanang Aryawan akir pekan lalu saat menghadiri Media Trip ke Perkebunan Cengkeh di Desa Selat, Kecamatan Sukasada mengatakan, pengambilan daun cengkeh yang rontok untuk disuling mendatangkan penghasilan tambahan dalam pengelolaan usaha perkebunan cengkeh di Bali. Rata-rata harga minyak sulingan daun cengkeh ini mampu dijual di pasarangan Rp 125.000. Hanya saja, petani kehilangan penghasilan tambahan itu karena adanya larangan penyulingan daun cengkeh tersebut.

Terbitnya regulasi tersebut di nilai kurang tepat karena tidak menyelesaikan persoalan tetapi justru menghilangkan penghasilan tambahan bagi petani. Untuk itu, dirinya menyarankan pengambil kebijakan di Buleleng perlu mengkaji kembali terbitnya regulasi tersebut.

Baca juga:  Kejuaraan “Drag Bike” Digelar di Singaraja

“Waktu itu karena hanya berlaku di Buleleng ya kami tidak bisa campur tangan, tapi kelihatannya ini sudah memicu permasalahan, sehingga kami menyarankan regulasi itu dipertimbangkan kembali,” katanya.

Sebanarnya, pengambilan daun cengkeh ini tidak akan memicu serangan JAP yang merusak tanaman. Sebaliknya, JAP itu bisa dibasmi bila petani bisa melakukan pengendalian dengan pemeliharaan tanaman yang baik, pemupukan berimbang dan rutin menambahkan bahan makanan untuk jamur Trichoderma sebagai musuh alami JAP.

Dia mencontohkan, dari hasil penyulingan daun cengkeh itu petani bisa membeli pupuk organik dan bahan Trichoderma rata-rata per pohon hanya Rp 5.000. Dengan modal yang murah tersebut, dirinya meyakini kalau JAP bisa dibasmi walaupun daun cengkeh yang rontok itu diambil untuk disuling.

Untuk itu, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan saat ini sudah membentuk Lembaga Ekonomi Mandiri (LEM) untuk mengajarkan kelompok petani dalam pengolahan cengkeh termasuk penanganan serangan JAP itu sendiri.

Baca juga:  Tarif Tol Naik Jelang Mudik, Menteri PUPR Bantah Disebut Cari Untung

“Sangat sederhana untuk membasmi JAP ini dan tidak serta merta pengambilan daun cengkeh untuk disuling itu akan memicu serangan JAP. Petani diberikan pemahaman di mana daun cengkeh disuling lalu hasilnya disihkan untuk membeli pupuk organik dan pakan Trichoderma  yang tidak lebih Rp 5.000 per pohon, sehingga ini akan jauh lebih baik disbanding melarang menyuling daun cengkeh,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian (Distan) Buleleng Nyoman Genep mengatakan, perbup larangan penyulingan daun cengkeh itu tidak serta merta memutus serangan JAP. Penyakit ini maish terjadi di beberapa desa di Buleleng seperti di Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, dan desa lain.

Untuk itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini juga sependapat perlunya mengkaji kembali larangan pengambilan daun cengkeh itu sendiri. Dia beralasan JAP berkembangbiak kalau kelembaban kebun terlalu tinggi. Apalagi kebiasaan petani kurang rajin merabas gulma atau rumput liar yang menyebabkan kelembaban tanah, sehingga JAP akan cepat berkembang biak.

Baca juga:  Cek Proyek Revitalisasi Pasar Banyuasri, Kajari Buleleng Ingatkan Ini

Untuk itu, pihaknya juga memprogramkan untuk membuat unit demplop pengendalian JAP dengan pemeliharaan yang baik, pemupukan berimbang dan penambahan pupuk untuk merangsang perkembagbiakan Trichoderma.

Dengan cara ini, petani tetap mendapat hasil tambahan dari penyulingan daun cengkeh yang rontok dan serangan JAP tetap bisa dibasmi. “Bertahap kami buat demplot pengendalian JAP dan memberikan pemahaman kepada petani menjaga sanitasi kebun, merabas gulma, mengemburkan tanah dan pupuk berimbang, dan daun rontok disuling lalu hasilnya disihkan untuk mengembalikan lingkungan, maka JAP tetap bisa dibasmi,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *