Suasana verifikasi berkas Bacaleg di KPU Bangli. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli resmi menutup masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Selasa (18/7) pukul 24.00 Wita. Dari 16 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019, hanya 11 parpol menyerahkan daftar calon legislatif sementara (DCS) ke KPU.

Total jumlah Bacaleg yang nantinya bakal bertarung memprebutkan 30 kursi dalam Pileg 2019 mendatang yakni sebanyak 525 orang. Adapun 11 parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU hingga hari terakhir masa pendaftaran Selasa malam, yakni Partai Nasdem, PDIP, PKPI, Hanura, Golkar, Demokrat, Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda dan Partai Berkarya. Sementara lima parpol peserta pemilu lainnya yang tidak mendaftarkan bacalegnya yakni PBB, PPP, PKS, PKB, dan PAN.

Baca juga:  Diusulkan, Anggaran Partai Politik Meningkat

Komisioner KPU Bangli Gde Roy Suparman, Rabu (18/7), mengatakan dari 11 parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU, tidak semuanya mampu memenuhi jumlah caleg 100 persen. Beberapa parpol bahkan ada yang absen di sejumlah daerah pemilihan (dapil).

Disebutkan Roy, adapun beberapa parpol yang mendaftarkan bacalegnya sesuai jumlah kursi di DPRD Bangli (30 orang) di seluruh (5) dapil yakni, PDIP, Demokrat, Golkar, Nasdem dan Hanura. Sementara parpol lainnya yang mendaftarkan bacalegnya dengan jumlah kurang dari 30 orang, yaitu Partai Berkarya yang hanya mengajukan 16 orang bacaleg (3 Dapil), Partai Garuda hanya mengajukan 6 bacaleg (4 dapil), Gerindera 17 calon (5 dapil), Perindo 24 calon (5 dapil), PSI 23 calon (5 dapil), dan PKPI 16 calon (4 dapil). “Kenapa tidak mengajukan 100 persen, kami tidak tahu alasannya. Itu urusan internal parpol,” ujarnya.

Baca juga:  Obat Murah Belum Tentu Kualitasnya Rendah

Lanjut dikatakan Roy bahwa setelah pihaknya menerima berkas bacaleg dari 11 parpol, tahap yang selanjutnya dilakukan yakni verifikasi administrasi syarat bakal calon. Dalam proses verifikasi tersebut, KPU akan mengecek seluruh dokumen menyangkut keabsahan salah satunya legalisir ijazah.

Selain itu, KPU juga akan mengecek sejumlah dokumen lainnya yang wajib dilampirkan khususnya caleg bekas narapidana yaitu berupa salinan putusan, surat keterangan dari Kalapas, pengumuman di media yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Baca juga:  Satu Korban Terseret Arus Pantai Klotok Ditemukan di Sanur

Dijelaskan juga oleh Roy bahwa bacaleg yang didaftarkan oleh 11 parpol untuk ikut bertarung dalam Pileg 2019 mendatang berlatar belakang profesi yang beragam, mulai dari petani, wiraswasta, pensiunan ASN, pensiunan Polri, perbekel, anggota DPRD dan lainnya. Bahkan ada juga seorang anggota TNI aktif yang ikut maju dalam Pileg kali ini yakni Kadek Diana.

Anggota TNI yang terakhir berdinas di Bauryad Tuud Bintaldam IX/Udayana itu ikut bertarung berebut kursi DPRD Bangli di dapil Susut melalui Partai PDIP. “Yang bersangkutan wajib mundur. Dan dalam pendaftaran kemarin yang bersangkutan sudah melampirkan surat keterangan pengajuan pengunduran diri sebagai anggota TNI,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *