Rizki Adam. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton PT Goldkoin Savelon Internasional (GSI), Rizki Adam ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (11/5) pukul 23.00 WITA. Selanjutnya Rizki Adam resmi ditahan dan dibawa ke sel Mapolresta Denpasar.

“Sudah ditahan. Nanti konfirmasi langsung ke Kasatreskrim Polresta Denpasar,” kata sumber, Kamis (12/5).

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi justru mengaku belum ada informasi terkait penahanan bos GSI tersebut. Dia mengatakan sudah konfirmasi ke Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat, tapi belum direspons.

Baca juga:  Kerusakan Mangrove Meluas Akibat Pembangunan Infrastruktur, Penanaman Kembali Digenjot

“Sudah saya telepon Bapak Kasatreskrim, tapi belum ada jawaban,” ucapnya.

Seperti diberitakan, pada Rabu (11/5) hingga pukul 17.00 WITA bos PT GSI, Rizki Adam masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit V Satreskrim Polresta Denpasar. Sedangkan terkait status apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Terkait penanganan kasus ini, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rizki Adam. Pemeriksaan tersebut terkait laporan masyarakat adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di PT GSI. Statusnya masih terlapor. Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan terkait tindak lanjut laporan penipuan dan penggelapan, perusahaan tersebut bergerak bidang koperasi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Suket PCR Negatif Mulai Diwajibkan, Trafik Penumpang Bandara Ngurah Rai Diperkirakan Alami Penurunan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *